BLITAR - Direktorat Jendral Imigrasi terus melakukan perbaikan pelayanan publik. Sejalan dengan hal tersebut, pada pertengahan bulan ini direncanakan ada penyesuaian tarif paspor.
Itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan HAM.
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Rini Sulistyowati mengatakan, pada akhir tahun ini pemerintah berencana memberlakukan penyesuaian tarif paspor.
Ini dilakukan setelah 13 tahun karena sejak 13 tahun silam belum pernah ada penyesuaian tarif pembuatan paspor.
“Mulai 17 Desember, tarif paspor biasa 5 tahun Rp 350.000, paspor biasa 10 tahun Rp 650.000, paspor elektronik 5 tahun Rp 650.000 dan paspor elektronik dengan jangka waktu 10 tahun Rp 950 ribu,” katanya.
Saat ini, biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000 dan paspor elektronik Rp 650.000.
Sedangkan pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, mengeluarkan biaya Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Dia mengatakan, penyesuaian tarif ini akan diikuti beragam inovasi untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan bagi masyarakat.
Misalnya memastikan ketersediaan paspor elektronik di seluruh kantor imigrasi di Tanah Air dan 26 perwakilan RI di luar negeri.
Tidak hanya itu, pelayanaan keimigrasian juga bisa tetap didapatkan saat akhir pekan di sejumlah kota di Indonesia. Hal ini semata bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Tarif baru biaya paspor ini mulai berlaku pada pukul 00.01, 17 Desembber nanti,” jelasnya.
Rini menegaskan, penyesuaian tarif ini hanya berlaku untuk pengajuan paspor pada tanggal yang ditetapkan.
Artinya, masyarakat yang mengajukan paspor sebelum 17 Desember tidak terpengaruh dengan penyesuaian tarif tersebut.
“Tidak ada penambahan peryaratan atau tambahan saat pengajuan paspor setelah penyesuaian tarif tersebut,” katanya. (hai/din)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila