Pada hari Selasa, 10 Desember 2024, pertemuan dalam rangka klarifikasi sanggahan penerbitan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tanah yang terletak di Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Kota Parepare.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare, Bapak Ridwan Jali Nurcahyo, S.T., didampingi oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL 2024, Ibu Atiqah Istiana, S.Tr., M.H., dan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Bapak Muhammad Hadrawi, S.SiT.
Pertemuan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi dari pihak peserta program PTSL maupun pihak yang berkeberatan terkait kepemilikan tanah yang akan didaftarkan melalui program PTSL tahun 2024 di Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung.
Pihak yang terlibat dalam pertemuan ini adalah Bapak Nurdin Hasan selaku peserta PTSL, serta Bapak Artae yang bertindak sebagai penyanggah, yang hadir bersama kuasa hukumnya dari LSM Gamat. Selain kedua pihak tersebut, pertemuan juga dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah setempat, baik dari kelurahan maupun kecamatan, serta saksi-saksi dan pemilik tanah sebelumnya yang turut mendampingi pihak Bapak Nurdin Hasan.
Rapat yang digelar ini merupakan pertemuan yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya telah dilaksanakan di tempat yang sama dan juga pada lokasi tanah yang diajukan sertipikasinya oleh Bapak Nurdin. Meskipun telah melalui beberapa tahap, rapat kali ini tidak memperoleh kesepakatan antara kedua belah pihak. Setelah melalui berbagai diskusi dan klarifikasi, akhirnya pertemuan berjalan lancar tanpa kendala berarti. Namun, kedua belah pihak tetap tidak menemukan titik temu mengenai kepemilikan tanah yang dimaksud.
Sebagai hasil dari pertemuan ini, disarankan agar kedua belah pihak menempuh jalur peradilan atau hukum guna menyelesaikan perselisihan yang ada. Kesimpulan lainnya menyebutkan bahwa permohonan penerbitan sertipikat atas nama Bapak Nurdin Hasan melalui program PTSL untuk saat ini belum dapat dilanjutkan. Hal ini dikarenakan berkas permohonan tersebut tidak memenuhi syarat "clean and clear" sebagai persyaratan untuk penerbitan sertipikat tanda bukti hak atas tanah.
Akhirnya, berita acara hasil rapat ditandatangani oleh kedua belah pihak yang terlibat, Ketua Panitia Ajudikasi PTSL 2024, serta perwakilan dari pemerintah setempat. Dengan penandatanganan tersebut, proses rapat klarifkasi sanggahan ini dinyatakan selesai, dan kedua pihak disarankan untuk melanjutkan sengketa ini ke ranah peradilan guna mendapatkan kejelasan hukum yang lebih pasti. (A_HT)
Dikutip dari/https://kot-parepare.atrbpn.go.id/dengan tanggal tayang 09/12/11