Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Menteri ATR Nusron Wahid: Terbitkan Ribuan Sertifikat Ormas Agama Mencegah Konflik

Jihan Wahida Rahma Salsabila • Rabu, 1 Januari 2025 | 02:00 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta
 
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berupaya mempercepat penerbitan sertifikat.
 
Salah satunya untuk organisasi masyarakat (ormas) berbasis agama. Hari ini (24/12) Menteri ATR Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah untuk Gereja Kristen Pasundan Jemaat Kampung Tengah, Jakarta Timur. Sudah ada ribuan sertifikat diterbitkan untuk ormas agama
 
Menteri Nusron menuturkan, telah diserahkan sertifikasi atas nama Gereja Pasundan dan banyak gereja lain yang juga sudah diserahkan.
"Ini bukti pelayanan kememterian ATR pelayanan negara non diskriminasi. Kami melayani semua. Siapapun dilayani," paparnya. 
 
Pelayanan terhadap semua ormas agama itu untuk mencegah jangan sampai terjadi konflik. Dia mengatakan, penyerahan sertifikat masjid juga diserahkan beberapa waktu lalu di Banten.

"Dengan sertifikat itu tanah menjadi clean and clear. Tidak ada masalah yang berpotensi menjadi konflik. Kami juga kerjasama dengan Muhammadiyah, Nahdatul Ulama, dan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia. Semuanya," paparnya di Gereja Pasundan Hari ini (24/12).
 
Dia mengatakan, total jumlah sertifikat tanah yang diterbitkan untuk ormas agama mencapai ribuan bidang. Persyaratannta hanya dua rekomendasi dari Kementerian Agama dan Kementerian ATR. "Hanya dua syarat itu," paparnya. 
 
Untuk menerbitkan sertifikat, Kementerian ATR selalu berupaya menyelesaikan persoalan yang ditemui. Seperti tumpang tindih dan surat pelepasan hak belum tuntas. "Tapi ini biasa, sama seperti yang lainnya," terangnya. 
 
Dikutip dari/https://www.jawapos.com/dengan tanggal tayang 24/12/24
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#nusron wahid