Jakarta, InfoPublik – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat kemajuan signifikan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sejak 2017, program itu telah berhasil mendaftarkan 74,9 juta bidang tanah atau setara dengan 59,5 persen dari total bidang tanah di Indonesia. Pada 2024 saja, sebanyak 9,1 juta bidang tanah berhasil didaftarkan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam siaran pers yang diterima InfoPublik, Selasa (7/1/2025), menjelaskan, “Pada 2024, bidang tanah yang terdaftar mencapai 9.171.555, sementara yang telah disertifikasi mencapai 3.605.520 bidang.” Capaian ini mendekati target awal 120 juta bidang tanah yang ditargetkan untuk didaftarkan pada 2024.
Secara nasional, pencapaian pendaftaran tanah melalui PTSL telah mencapai 95,9 persen dari target 126 juta bidang tanah. “Artinya, masih ada sekitar 5,1 juta bidang tanah yang belum terdaftar dan menjadi target tahun depan,” ungkap Menteri Nusron di hadapan awak media.
Menteri Nusron beserta jajaran Kementerian ATR/BPN terus berupaya mendorong pendaftaran 5,1 juta bidang tanah yang tersisa atau setara dengan 4,1 persen dari total bidang tanah di 2025.
Upaya ini merupakan bentuk komitmen dalam menjalankan tugas utama Kementerian ATR/BPN, yaitu legalisasi aset di bidang pertanahan melalui pelaksanaan program PTSL.
Program PTSL, yang populer dengan istilah sertifikasi tanah, merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum 1 terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau yang setingkat. Program ini bertujuan untuk:
- Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah.
- Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta perekonomian negara.
- Mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan.
- Memberikan keringanan kepada masyarakat untuk mengajukan pendaftaran tanah atas hak dirinya sendiri.
Objek pendaftaran dan sertifikasi tanah melalui program PTSL dapat berupa tanah milik masyarakat individu, tanah ulayat milik masyarakat adat, hingga tanah wakaf dan rumah ibadah yang belum terdaftar dan bersertifikat.
Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang sah dan dapat memanfaatkannya untuk berbagai keperluan, seperti modal usaha atau jaminan kredit.
Editor : Farra Adiba