Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Soal Girik Tak Akan Berlaku Lagi, Begini Penjelasan Kementerian ATR/BPN

Intan Maharani • Kamis, 9 Januari 2025 | 02:54 WIB

ATR/BPN menegaskan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah yang lama tidak lagi berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar pada 3 Januari 2025
ATR/BPN menegaskan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah yang lama tidak lagi berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar pada 3 Januari 2025
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah yang lama tidak lagi berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar.

 

Penegasan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa sertifikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui perintah pengadilan.

 

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menjelaskan, girik secara otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertifikatnya.

 

"Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertifikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi. Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, maka girik masih dapat digunakan sebagai bukti," terang Nusron dalam keterangan resmi dikutip pada Kamis (2/1/2025).

 

Ia juga menegaskan bahwa jika usia sertifikat tanah telah lebih dari lima tahun, maka persoalan hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan.

 

Kapling Kawasan Hutan Artikel Kompas.id "Sertifikat tanah adalah produk hukum. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan," tambahnya. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi menjelaskan, girik awalnya merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

 

Dalam UU tersebut, pemilik tanah diberikan waktu untuk mendaftarkan tananya. Namun, dengan berjalannya waktu dan beberapa peraturan tambahan, hak atas tanah yang bersumber dari girik seharusnya sudah tidak berlaku.

 

"Selama ini, banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik. Bahkan, girik seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu. Maka dari itu, penghapusan girik ini bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan," tandasnya,

 

Oleh sebab itu, dengan keberhasilan program Kabupaten/Kota Lengkap, girik kini sudah tidak lagi relevan. "Seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri, begitu seluruh tanah di suatu kawasan sudah lengkap dan terdaftar, girik dengan sendirinya tidak berlaku lagi," tutup Asnaedi.

 

Editor : Intan Maharani
#sertifikat tanah #Girik