Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Laporan Pajak Terkendala, Coretax Dinilai Belum Optimal, Bagaimana Tindaklanjutnya

Intan Maharani • Kamis, 16 Januari 2025 | 00:00 WIB
Lapor pajak, coretax masih banyak kendala saat ini. (foto : ilustrasi)
Lapor pajak, coretax masih banyak kendala saat ini. (foto : ilustrasi)

 

BLITAR – Sistem Coretax yang dirancang untuk mempermudah pelaporan dan pengelolaan pajak masih menghadapi sejumlah kendala teknis yang menghambat wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban mereka. Beberapa pengguna mengeluhkan lambannya akses, error sistem, hingga ketidaksesuaian data yang muncul di platform tersebut.  

Coretax, yang diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak beberapa waktu lalu, diharapkan menjadi solusi digital untuk mempermudah wajib pajak dalam mengurus pelaporan tahunan maupun bulanan. Namun, berdasarkan laporan sejumlah pengguna, sistem ini kerap mengalami gangguan terutama saat mendekati tenggat waktu pelaporan.  

Seorang wajib pajak, menyampaikan bahwa ia kesulitan mengunggah dokumen pendukung laporan pajak melalui Coretax. "Setiap kali mencoba, sistemnya sering error atau dokumen tidak terbaca. Padahal, saya sudah mengikuti format yang diminta," ujarnya.  

 Baca Juga: Berupaya Bongkar Kejanggalan Usulan PSU, Anggota Panwascam Kecamatan Sukorejo Kota Blitar Ini Ungkap Faktanya

Keluhan serupa juga disampaikan oleh konsultan pajak. Menurut mereka, fitur pencocokan data antara laporan wajib pajak dan data yang dimiliki DJP sering kali tidak akurat. Hal ini mengakibatkan proses pelaporan menjadi lebih lama karena perlu dilakukan perbaikan manual.  

Direktorat Jenderal Pajak sendiri mengakui adanya beberapa kendala dalam sistem Coretax. Dalam sebuah pernyataan resmi, DJP menyebutkan bahwa peningkatan kapasitas dan perbaikan sistem terus dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada wajib pajak dapat berjalan dengan baik.  

"Kami memahami bahwa masih ada kendala teknis dalam sistem Coretax, terutama saat terjadi lonjakan penggunaan. Tim kami sedang bekerja keras untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan pelayanan menjadi lebih baik ke depannya," kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.  

 Baca Juga: Ribuan Vaksin PMK Gratis Mulai Digelontor di Jatim, Ini Beberapa WIlayah di Blitar yang Menjadi Sasaran Pertama Distribusi

Meski demikian, DJP juga mengimbau kepada wajib pajak untuk melaporkan kendala teknis yang dialami agar dapat segera ditindaklanjuti. Mereka juga menyediakan kanal bantuan melalui call center dan media sosial resmi DJP untuk menangani keluhan wajib pajak.  

Diharapkan dengan adanya perbaikan sistem, pajak dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien. Wajib pajak pun diimbau untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu guna menghindari penumpukan akses yang dapat memperparah gangguan pada sistem Coretax.  

Sebagai pengingat, batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak pribadi jatuh pada 31 Maret 2025, sementara untuk badan usaha adalah 30 April 2025. Pastikan pelaporan dilakukan tepat waktu untuk menghindari sanksi administrasi.  

Wajib pajak yang mengalami kendala dapat mengakses layanan konsultasi langsung di kantor pajak terdekat atau melalui portal resmi DJP. (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#djp #pajak #coretax