Redistribusi tanah adalah program pemerintah yang merupakan bagian dari reforma agraria untuk membagikan tanah negara kepada petani, penggarap, dan non-petani yang memenuhi syarat. Program ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan kepemilikan tanah dan meningkatkan ekonomi rakyat.
Dalam kesempatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melakukan penyerahan Sertifikat Tanah Elektronik kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2024 kepada masyarakat Desa Nanga Kompi, Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi.
Baca Juga: SERASI-PADU: Upaya Kementerian ATR/BPN dalam Meningkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik
Sebanyak 115 Sertifikat Tanah Elektronik tersebut diserahkan langsung oleh Penata Pertanahan Pertama, Andri Arie Rahmad kepada masyarakat penerima kegiatan Redistribusi Tanah bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, pada Selasa, 21 Januari 2025.