JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan dua Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) karena diduga menyebarkan video hoaks tentang petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (23/1/2025).
WNA itu berinisial LB dan LJ yang kini sudah berada di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi menunggu pemulangan ke negaranya. Konten berupa video tersebut menjadi viral hingga membuat pihak imigrasi bergerak cepat.
“Video itu dari akun TikTok @stellaroptics888 dan viral pada 17 Januari 2025. Kami langsung melakukan langkah-langkah pemeriksaan internal dan CCTV bandara secara real time, mulai dari kedatangan WNA yang bersangkutan sampai dengan keluar dari area pemeriksaan keimigrasian,” jelas Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, melalui keterangan tertulis, Kamis (23/01/2025).
Baca Juga: Prabowo Berangkat ke New Delhi, Penuhi Undangan Hadiri Peringatan Republik India
Dari penelitian terhadap CCTV, lanjut dia, tidak ditemukan bukti yang memperlihatkan bahwa ada pemberian dan penerimaan uang. “Selain itu, hasil pemeriksaan juga tidak didapat pengakuan dari anggota bahwa telah menerima sejumlah uang,” ungkapnya.
Selang beberapa hari, tepatnya pada 20 Januari 2025, muncul konten video dari akun yang sama (@stellaroptics888) berisi permintaan maaf dari WNA pemilik akun tersebut. Di dalam video itu, WNA menyatakan bahwa apa yang disampaikan dalam video sebelumnya tidak benar.
Sementara itu, uang sejumlah Rp500 ribu yang dibawa oleh WNA digunakan untuk membayar biaya visa on arrival (VoA).
Baca Juga: Pembuat Arang Batok Kelapa di Blitar, Dari Limbah Jadi Peluang Usaha, Potensi Pasar Masih Terbuka
Namun demikian, Imigrasi tetap melakukan klarifikasi secara langsung kepada LB dan LJ tentang pernyataan di dalam konten video tersebut. Dari hasil klarifikasi, kedua WNA tetap memberikan pernyataan yang sama sesuai dengan konten video kedua yang mereka unggah.
Nah, diketahui saat LB dan LJ tiba di Bandara Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi mendapati bahwa keduanya salah jalur karena melalui jalur untuk penumpang prioritas via area keberangkatan.
Setelah itu, petugas membawa keduanya ke area kedatangan internasional agar melakukan proses keimigrasian. Seluruh kejadian tersebut terekam di kamera CCTV bandara.
“Atas perbuatannya, maka LB dan LJ akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Godam.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan komitmen untuk memastikan integritas dan akuntabilitas dalam setiap layanan publik.
"Imigrasi terus melakukan pengawasan internal yang ketat. Apabila ada petugas yang terbukti melanggar aturan, tindakan tegas akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya. (*)
Editor : M. Subchan Abdullah