BLITAR – Pemerintah Indonesia selalu berkomitmen dalam meningkatkan kesejahteraan Masyarakat melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Dilansir dari kemensos.go.id, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan.
Bantuan PKH diperuntukan bagi keluarga/seseorang yang tergolong miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemerintah juga telah menetapkan beberapa kategori penerima PKH, yakni ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, serta lanjut usia.
Pencairan dana Bantuan Sosial (Bansos) PKH 2025 tahap pertama akan berlangsung selama periode Januari hingga Maret, tahap kedua berlangsung April hingga Juni, tahap ketiga berlangsung Juli hingga September, dan tahap keempat berlangsung Oktober hingga Desember.
Cara Cek KTP Penerima Bansos PKH
Terdapat dua cara untuk mengecek KTP penerima bansos PKH dengan menggunakan HP/Laptop, yakni melalui situs resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id, dan melalui Aplikasi “Cek Bansos”, berikut penjelasannya:
- Melalui Situs Resmi Kemensos
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta Desa sesuai dengan KTP.
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP, dan ketik kode verifikasi yang tersedia.
- Tekan “Cari Data” dan tunggu hasilnya.
- Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh Aplikasi Cek Bansos.
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar atau buat akun baru dengan mengisi data-data yang diperlukan.
- Pilih menu Cek Bansos.
- Masukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai dengan KTP.
- Tekan “Cari Data” dan tunggu hasilnya.
Nominal Jumlah Besaran Bantuan PKH 2025
Melansir dari kemensos.go.id, berikut adalah besaran bantuan yang diterima oleh beberapa kategori:
- Ibu Hamil : Rp 3.000.000 per tahun, Rp 750.000 per bulan
- Anak Usia Dini : Rp 3.000.000 per tahun, Rp 750.000 per bulan
- Anak Sekolah SD : Rp 900.000 per tahun, Rp 225.000 per bulan
- Anak Sekolah SMP : Rp 1.500.000 per tahun, Rp 375.000 per bulan
- Anak Sekolah SMA : Rp 2.000.000 per tahun, Rp 500.000 per bulan
- Lanjut Usia 70+ : Rp 2.400.000 per tahun, Rp 600.000 per bulan
- Disabilitas Berat : Rp 2.400.000 per tahun, Rp 600.000 per bulan. (*)