BLITAR - Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II menghadiri kegiatan rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kecamatan Menteng, DKI Jakarta pada Rabu (!3/2/2025). Rapat ini membahas mengenai infrastruktur umum dan lahan pemerintah daerah yang terkena dampak dari pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, salah satu proyek strategis nasional yang penting untuk meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Kegiatan rapat koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait yang memiliki peran penting dalam pengadaan tanah dan pengelolaan infrastruktur. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II diwakili oleh Herfich Widianto, A.Ptnh, selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, serta Sri Kusdiningsih, S.H., Koordinator Kelompok Substansi Pengadaan. Kehadiran mereka dalam rapat ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pengadaan tanah yang terdampak oleh pembangunan proyek jalan tol tersebut.
Rapat ini bertujuan untuk menyelesaikan berbagai isu terkait pengadaan tanah di daerah yang terkena proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung. Proyek ini memiliki dampak yang signifikan terhadap masyarakat dan infrastruktur yang ada, sehingga koordinasi yang baik antara instansi terkait menjadi sangat penting. Proses pengadaan tanah yang efektif dan efisien menjadi kunci dalam memastikan kelancaran pembangunan jalan tol yang akan mendukung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi di kawasan sekitar.
Selain pengadaan tanah, rapat ini juga membahas aspek-aspek penting terkait pembangunan kewilayahan yang perlu diperhatikan dalam konteks proyek tol tersebut. Pembahasan ini mencakup keberlanjutan pembangunan yang harus memperhatikan keseimbangan antara pengembangan infrastruktur dan kebutuhan masyarakat yang terdampak oleh proyek tersebut.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa proses pengadaan tanah dan pembangunan proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung dapat berjalan lancar, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan keterlibatan aktif Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II, diharapkan seluruh proses dapat dilakukan dengan transparan dan profesional, sehingga memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan pembangunan daerah. (*)
Editor : M. Subchan Abdullah