Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas PTSL Tahun 2025 di Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko

Dinda Umuhidayah • Jumat, 14 Februari 2025 | 09:00 WIB

Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas PTSL 2025 di Kabupaten Mukomuko
Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas PTSL 2025 di Kabupaten Mukomuko

 

BLITAR - Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi serta Satuan Tugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 sukses diselenggarakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko, Kamis (13/2/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh lima Kepala Desa/Kelurahan dan Sekretaris Desa yang terlibat langsung dalam pelaksanaan PTSL, yaitu Desa Tanah Harapan, Desa Pasar Sebelah, Desa Dusun Baru Pelokan, Desa Lubuk Cabau, dan Desa Talang Sakti.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program strategis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bertujuan untuk mewujudkan kejelasan status hukum tanah di seluruh Indonesia.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018, setiap Kepala Kantor Pertanahan perlu membentuk Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas PTSL yang memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan program ini berjalan dengan lancar dan efisien.

Baca Juga: Kenang Sosok Kiai Samandiman, Pembuat Pecut Legendaris di Blitar

Melalui pengangkatan dan pengambilan sumpah para anggota panitia dan satuan tugas, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat bekerja dengan penuh integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menyelesaikan program PTSL tahun 2025.

Dengan terlaksananya PTSL, masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah yang sah, yang merupakan bukti hukum yang kuat terhadap kepemilikan tanah. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meminimalisir sengketa tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Baca Juga: Paralayang Blitar Matangkan Persiapan Porprov Jatim 2024, Intip Tempat Latihan Para Atlet

Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan masukan, kritik, dan saran terkait layanan pertanahan melalui kanal pengaduan yang telah disediakan. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan Zona Integritas dan mendukung Kabupaten Mukomuko untuk meraih Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada tahun 2025.

Keterlibatan aktif semua pihak dalam program PTSL dan upaya mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan transparan sangat diharapkan.

Dengan dilantiknya Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas PTSL Tahun 2025, diharapkan pelaksanaan program pendaftaran tanah di Kabupaten Mukomuko dapat berjalan dengan lancar, efisien, dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

Baca Juga: Garuda Muda Siap Tempur di Piala Asia U-20 2025: Laga Perdana Kontra Iran Jadi Kunci, Berikut Jadwal Lengkapnya

Penguatan integritas dan pelayanan yang transparan akan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif untuk pengelolaan tanah yang baik di Kabupaten Mukomuko. (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#PTSL2025 #KantorPertanahanMukomuko