BLITAR - Panggilan dinas terkait dengan pengaduan atas nama Desa Adat yang diselenggarakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung berjalan lancar, Kamis (13/2/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pihak penting, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, beserta tim terkait, dan pemohon dari pihak Desa Adat yang mengajukan pengaduan.
Panggilan dinas ini bertujuan untuk menindaklanjuti pengaduan sengketa tanah yang melibatkan Desa Adat. Proses ini merupakan langkah penting dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang terkait dengan tanah adat, dengan harapan dapat memberikan penyelesaian yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Pengaduan tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar tercipta kejelasan dan keadilan hukum bagi masyarakat adat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung memiliki peran penting dalam pengendalian dan penanganan sengketa tanah, termasuk yang berkaitan dengan tanah adat. Melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama tim terkait, pihak berwenang berusaha mencari solusi terbaik dengan memperhatikan semua aspek hukum dan kepentingan masyarakat adat yang terlibat.
Proses mediasi dan konsultasi antara pemohon dan pihak terkait menjadi kunci dalam penyelesaian sengketa yang dapat menghindarkan potensi konflik di kemudian hari.
Baca Juga: KPAI dan LPSK Kawal Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Pendeta di Blitar
Dengan adanya panggilan dinas ini, diharapkan masyarakat semakin percaya bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung dapat memberikan layanan yang responsif dan adil dalam menangani berbagai pengaduan sengketa tanah, khususnya yang melibatkan Desa Adat. Penyelesaian sengketa tanah yang tepat dan sesuai hukum sangat penting untuk menjaga stabilitas sosial dan keamanan di daerah tersebut.
Panggilan dinas terkait pengaduan Desa Adat yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung pada 13 Februari 2025 merupakan langkah maju dalam penanganan sengketa tanah yang melibatkan masyarakat adat. Dengan peran aktif Kantor Pertanahan, diharapkan setiap masalah dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, memberikan rasa aman dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (*)
Editor : M. Subchan Abdullah