BLITAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat. Dalam rapat yang diadakan dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Selasa, 11 Februari 2025, ia menyampaikan pentingnya pendaftaran tanah adat untuk mencegah terjadinya konflik pertanahan di masa depan.
Pentingnya Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Kepastian Hukum
Dalam sambutannya, Menteri Nusron menekankan bahwa tanah ulayat harus memiliki dasar hukum yang jelas untuk menghindari sengketa dan memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi. "Tanah ulayat harus tercatat secara resmi, dengan penetapan batas wilayah, kepemimpinan adat, dan mekanisme pengelolaan yang terstruktur dengan baik," ujar Menteri Nusron.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah ulayat tidak hanya memberikan perlindungan bagi masyarakat adat, tetapi juga mendukung pembangunan yang adil dan berkelanjutan. "Kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pemangku adat untuk memastikan bahwa tanah ulayat terdaftar dengan sah dan terlindungi," tambahnya.
Pendaftaran Tanah Ulayat Sebagai Upaya Pelestarian Kearifan Lokal
Selain memberikan perlindungan hukum, pendaftaran tanah ulayat juga bertujuan untuk memastikan bahwa tanah tersebut dapat dikelola secara produktif tanpa mengorbankan nilai-nilai kearifan lokal yang menjadi ciri khas masyarakat adat. Menteri Nusron berharap agar tanah ulayat tidak hanya diakui secara hukum, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat adat.
"Tujuan kami adalah menjaga keberadaan masyarakat hukum adat serta meningkatkan kesejahteraan mereka melalui pengelolaan tanah ulayat yang tepat dan berkelanjutan," tegas Menteri Nusron.
Peran DPD RI dalam Mendukung Pendaftaran Tanah Ulayat
Menteri Nusron juga berharap agar setiap anggota DPD RI dapat berperan aktif dalam merealisasikan pendaftaran tanah ulayat di daerah masing-masing. "Kami membutuhkan dukungan penuh dari para senator di seluruh Indonesia untuk memastikan program ini berjalan lancar," ujar Menteri Nusron.
Apresiasi dari Komite I DPD RI
Pimpinan Komite I DPD RI, Muhdi, memberikan apresiasi terhadap upaya yang telah dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam menghadapi tantangan pertanahan di Indonesia. "Kementerian ATR/BPN telah menunjukkan terobosan-terobosan yang positif dalam menyelesaikan masalah pertanahan, termasuk dalam hal pengakuan tanah ulayat," ungkap Muhdi.
Dukungan Penuh dari Pimpinan Kementerian ATR/BPN
Dalam rapat tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Kolaborasi erat antara Kementerian ATR/BPN dan DPD RI menjadi kunci untuk mewujudkan kepastian hukum dan keberlanjutan pengelolaan tanah ulayat di seluruh Indonesia.
Melalui rapat ini, Menteri Nusron menegaskan pentingnya pendaftaran tanah ulayat sebagai langkah konkret dalam melindungi hak masyarakat adat dan menciptakan pembangunan yang berkeadilan. Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk DPD RI, pemerintah berharap tanah ulayat di Indonesia dapat dikelola secara produktif dan berkelanjutan, sejalan dengan kearifan lokal yang ada. (*)
Editor : M. Subchan Abdullah