Mediasi merupakan salah satu metode penyelesaian sengketa pertanahan yang dilakukan melalui proses perundingan dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama. Proses ini difasilitasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Wilayah BPN, serta Kantor Pertanahan sesuai dengan kewenangannya. Mediasi menjadi solusi alternatif yang efektif karena memungkinkan para pihak yang bersengketa untuk menemukan titik temu yang adil tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan kompleks.
Sebagai bentuk komitmen dalam menyelesaikan sengketa pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menggelar mediasi terkait kasus tumpang tindih kepemilikan tanah. Mediasi ini berlangsung pada Selasa, 18 Februari 2025, bertempat di Aula Lantai 1 Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Wiwit Sulastri, Penata Pertanahan Pertama, Devi Safitri, serta para pihak yang bersengketa.
Mediasi pertanahan memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya mencari solusi yang menguntungkan semua pihak, memastikan penyelesaian yang adil dan memuaskan, serta memberikan alternatif yang lebih cepat dan hemat dibandingkan jalur litigasi. Selain itu, pendekatan ini juga bertujuan untuk menghindari potensi kerugian yang dapat dialami oleh salah satu pihak akibat ketidakpastian hukum dalam proses penyelesaian sengketa.
Dengan adanya mediasi ini, diharapkan para pihak dapat mencapai kesepakatan yang adil dan berlandaskan hukum, sehingga konflik pertanahan dapat terselesaikan dengan baik. Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi terus berkomitmen untuk mendukung proses mediasi sebagai langkah strategis dalam menciptakan kepastian hukum dan ketertiban dalam administrasi pertanahan di wilayahnya.
Editor : Ika Putri Wahyu Ning Tyas