Malang – Kantor Pertanahan Kabupaten Malang menggelar kegiatan klarifikasi pengaduan terkait terbitnya sertipikat di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan memastikan bahwa penerbitan sertipikat tanah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, serta masyarakat yang mengajukan pengaduan. Dalam forum ini, para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhan dan memperoleh penjelasan langsung dari pihak berwenang.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang menegaskan bahwa transparansi dalam administrasi pertanahan merupakan prioritas utama. "Kami berkomitmen untuk menyelesaikan setiap pengaduan dengan profesionalisme dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat atas tanah dapat terlindungi dengan baik," ujarnya.
Selain itu, dalam kegiatan ini juga dibahas solusi dan langkah-langkah penyelesaian bagi warga yang merasa dirugikan atas terbitnya sertipikat tersebut. Kantor Pertanahan Kabupaten Malang berjanji akan melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen-dokumen terkait guna memastikan keabsahan sertipikat yang telah diterbitkan.
Dengan adanya kegiatan klarifikasi pengaduan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami prosedur penerbitan sertipikat serta memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka. Kantor Pertanahan Kabupaten Malang juga mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi dokumen dengan benar sebelum mengajukan permohonan sertipikat guna menghindari kendala di kemudian hari.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelayanan pertanahan di Kabupaten Malang, masyarakat dapat menghubungi Kantor Pertanahan setempat atau mengunjungi situs resminya.
Editor : Ifa Ma'rifatul Maula