Kerinci, 19 Februari 2025 – Mediasi terkait pengaduan sengketa batas bidang tanah di Desa Tebat Ijuk Dili, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci telah dilaksanakan pada Rabu (19/2). Proses mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan antarwarga terkait batas kepemilikan lahan secara damai dan adil.
Kegiatan mediasi dihadiri oleh pihak-pihak yang bersengketa, perangkat desa, serta perwakilan dari pemerintah setempat. Proses ini difasilitasi oleh pihak berwenang guna memastikan jalannya diskusi yang konstruktif serta mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak.
Menurut keterangan dari salah satu perangkat desa, mediasi berjalan dengan lancar dan menghasilkan titik terang bagi para pihak yang terlibat. "Kami berusaha mencari solusi terbaik agar sengketa ini tidak berlarut-larut dan tetap menjaga keharmonisan antarwarga," ujar seorang perwakilan desa.
Penyelesaian sengketa batas tanah merupakan langkah penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Oleh karena itu, keterlibatan semua pihak dalam proses mediasi menjadi kunci utama dalam mencapai penyelesaian yang adil dan transparan.
Dengan adanya mediasi ini, diharapkan perselisihan yang ada dapat diselesaikan secara damai tanpa harus melalui jalur hukum yang lebih panjang. Pemerintah setempat juga mengimbau warga untuk selalu mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan konflik tanah agar tercipta lingkungan yang harmonis dan kondusif.
Editor : Ifa Ma'rifatul Maula