Salatiga, 18 Februari 2025 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Salatiga menggelar kegiatan penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP). Acara ini berlangsung di Grand Wahid Hotel, Jl. Jendral Sudirman No. 2, Salatiga.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan solusi bagi para pelaku usaha yang mengalami kendala dalam memperoleh KKPR dan PTP, sehingga dapat memperlancar investasi dan aktivitas bisnis di Kota Salatiga. Dalam kegiatan tersebut, Ariesta Panji Putranto, selaku Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, hadir sebagai narasumber utama.
Menurut Ariesta, pemahaman yang baik mengenai regulasi dan prosedur KKPR serta PTP sangat penting bagi pelaku usaha. "Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pelaku usaha dalam mengatasi kendala administratif dan teknis yang sering muncul," ungkapnya.
DPMPTSP Kota Salatiga juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung iklim usaha yang kondusif dengan memberikan pendampingan serta solusi konkret terhadap permasalahan yang dihadapi dunia usaha. Dengan adanya forum diskusi ini, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih mudah mengakses informasi dan mempercepat proses perizinan yang dibutuhkan.
Editor : Ifa Ma'rifatul Maula