Blitar – Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar kembali melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat. Kali ini, penyerahan dilakukan di Desa Ampelgading, Kecamatan Selorejo, pada Selasa (18/02/2025) oleh Tim III.
Sebanyak 576 sertipikat tanah diserahkan kepada warga Desa Ampelgading dalam kegiatan ini. Program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat proses legalisasi aset masyarakat, sehingga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
Dalam sambutannya, perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan jaminan hukum terhadap tanah yang mereka miliki. Selain itu, sertipikat tanah juga dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha dan peningkatan ekonomi warga.
Masyarakat Desa Ampelgading menyambut baik kegiatan ini. Salah satu warga penerima sertipikat, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada pemerintah atas kemudahan dalam pengurusan sertipikat tanah melalui program PTSL.
Dengan penyerahan ini, diharapkan lebih banyak masyarakat dapat merasakan manfaat dari program PTSL dan semakin sadar akan pentingnya legalitas kepemilikan tanah. Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar juga mengajak warga yang belum mendaftarkan tanahnya untuk segera memanfaatkan program ini.
Program PTSL sendiri merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Pemerintah terus berkomitmen untuk mempercepat sertifikasi tanah guna mendukung pembangunan yang lebih terencana dan tertata.
Editor : Ika Putri Wahyu Ning Tyas