Kamis, (20/02/2025), Dalam rangka koordinasi pemberantasan korupsi serta pengamanan hukum aset milik daerah, Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin turut serta dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di Provinsi Kalimantan Selatan yang diselenggarakan secara virtual (Zoom). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengenai tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas dalam pelayanan publik.
.
Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin diwakili oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Bapak Faizin, serta diikuti oleh seluruh Kepala Seksi dan Kepala Subbagian Tata Usaha. Dalam pertemuan ini, peserta membahas berbagai strategi dalam pencegahan korupsi, khususnya terkait upaya pengamanan hukum aset milik daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa upaya pencegahan korupsi di bidang pertanahan dapat berjalan secara efektif, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas. Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan seluruh instansi terkait, termasuk Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, dapat semakin memperkuat peranannya dalam mencegah tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan aset milik daerah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan.