BLITAR - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meluncurkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) terbaru sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia. Aplikasi ini hadir dengan berbagai fitur canggih yang mempermudah pengelola penginapan dalam melaporkan tamu asing yang menginap atau tinggal di tempat mereka.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman mengungkapkan, Imigrasi berhak meminta data mengenai orang asing yang menginap di hotel atau tempat penginapan lainnya.
“Melalui APOA, pengelola penginapan cukup mendaftarkan tamu asing mereka, dan data tersebut akan langsung dapat diakses oleh petugas Imigrasi untuk keperluan pengawasan,” katanya.
Dia mengungkapkan, APOA hadir sebagai wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah mengalami perubahan dalam UU Nomor 63 Tahun 2024. Pasal 72 ayat (1) dan (2) mengatur kewajiban pemilik atau pengelola penginapan untuk melaporkan tamu asing kepada petugas Imigrasi.
“Jika kewajiban ini diabaikan, terdapat ancaman pidana dengan hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda hingga Rp25 juta,” tegas Yuldi.
Proses pelaporan melalui APOA dimulai ketika pengelola penginapan masuk ke dalam sistem aplikasi. Mereka kemudian mengunggah foto paspor tamu asing yang menginap atau mengambil foto langsung melalui aplikasi. Setelah memverifikasi keakuratan data, pengelola akan mendapatkan Surat Tanda Terima Pelaporan Orang Asing sebagai bukti bahwa laporan telah berhasil dikirimkan.
Tidak hanya pelaporan saat tamu check-in, aplikasi ini juga memudahkan pelaporan check-out. Pengelola cukup memilih data tamu yang akan keluar, memverifikasi keakuratan informasi, dan melanjutkan proses hingga laporan check-out tersimpan dalam sistem.
“Langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa data keberadaan orang asing di Indonesia terpantau dengan baik,” ungkapnya.
Hingga 24 Maret 2025, tercatat 78.077 tamu asing di seluruh Indonesia melalui aplikasi APOA, terdiri dari 23.835 tamu yang check-in dan 54.242 yang check-out. Orang asing yang paling banyak menginap berasal dari Australia (13.104 orang), diikuti oleh Tiongkok (12.493 orang), India (5.688 orang), Singapura (4.491 orang), dan Jepang (3.869 orang).
Bali menjadi provinsi dengan okupansi tertinggi, yakni 47.772 orang, diikuti oleh Kepulauan Riau, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan DKI Jakarta.
Dengan sistem pelaporan yang lebih terstruktur ini, peluang untuk mendeteksi aktivitas ilegal yang berpotensi membahayakan ketertiban umum dan kedaulatan negara semakin besar.
Yuldi menambahkan, pengawasan yang lebih optimal akan membantu kita mendeteksi potensi ancaman dengan lebih cepat.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
“Penggunaan teknologi dalam sistem keimigrasian ini adalah langkah maju dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” tutupnya.
Dengan adanya aplikasi APOA, pengawasan terhadap orang asing di Indonesia kini lebih mudah, cepat, dan terorganisir dengan baik, memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mendukung keamanan nasional. (hai)
Editor : M. Subchan Abdullah