BLITAR - KAI Daop 7 Madiun mengingatkan penumpang untuk mematuhi aturan tentang barang bawaan di kereta api, terutama dalam menghadapi peningkatan signifikan volume penumpang pada masa arus balik Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025.
"Ya, sesuai aturan yang berlaku, setiap pelanggan atau penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan batas berat maksimum 20 kilogram, volume maksimum 100 desimeter kubik, dan dimensi maksimal 70x48x30 sentimeter," terang Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, Kamis (3/4/2025).
Baca Juga: Penumpang Angkutan KA untuk Arus Balik Capai 13.590 Orang di Stasiun Daop 7 Madiun
Apabila barang bawaan melebihi ketentuan, maka akan dikenakan bea. Adapun rincian bea: Rp10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif; Rp6.000 per kilogram untuk kelas bisnis; dan Rp2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi.
Zainul menjelaskan, barang bawaan penumpang dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau di tempat lain yang tidak mengganggu dan membahayakan penumpang lain. Kemudian tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
Nah, apabila berat barang bawaan melebihi 40 kilogram dan dimensinya lebih dari 200 desimeter kubik, penumpang dianjurkan untuk menggunakan layanan ekspedisi.
“Sebab, dengan ukuran tersebut tentu sudah mengganggu kenyamanan penumpang lainnya," katanya.
Baca Juga: Opak Gambir Blitar Laris Manis di Momen Lebaran, Ini Resep yang Digunakan hingga Tetap Eksis
Adapun barang yang Tidak Diperbolehkan untuk Dibawa meliputi: Binatang: Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; Senjata api/tajam; Benda mudah terbakar/meledak; Benda berbau busuk/amis; Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan; Barang yang dapat mengganggu/merusak kesehatan dan kenyamanan penumpang lainnya. (sub)
Editor : M. Subchan Abdullah