Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Peduli Keselamatan Pengendara, Sekelompok Anak Muda Pecinta Kereta Api di Blitar Bentangkan Poster di Depan Palang Pintu KA

M. Subchan Abdullah • Selasa, 20 Mei 2025 | 22:51 WIB
AKSI TURUN JALAN: Railfans Blitar membentangkan poster untuk sosialisasi sekaligus edukasi tentang keselamatan di perlintasan sebidang KA kepada pengendara, Selasa (20/5/2025).
AKSI TURUN JALAN: Railfans Blitar membentangkan poster untuk sosialisasi sekaligus edukasi tentang keselamatan di perlintasan sebidang KA kepada pengendara, Selasa (20/5/2025).

BLITAR – Ada yang berbeda di palang pintu perlintasan kereta Api (KA) di Jalan Anggrek, tepatnya di JPL 196 Blitar, Selasa (20/5). Sekelompok anak muda tampak membentangkan spanduk imbauan di depan palang pintu perlintasan KA yang sedang menutup.

Imbauan itu tentang pentingnya menjaga keselamatan ketika melewati perlintasan sebidang KA. Sekelompok anak muda yang berasal dari Komunitas Railfans Blitar itu berupaya mengedukasi masyarakat agar tertib mematuhi rambu-rambu lalu lintas terutama ketika hendak melintas di perlintasan sebidang KA baik yang berpalang pintu maupun tidak.

Aksi yang ditunjukkan oleh anak-anak muda itu sekaligus memperingati momen Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117.

Aksi tersebut diharapkan mampu menggugah kesadaran masyarakat khususnya pengguna jalan untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan diri sendiri maupun perjalanan KA.

”Ya, kami mengajak railfans ini untuk turut mengedukasi masyarakat. Apalagi, anggota railfans merupakan anak-anak muda sebagai generasi penerus bangsa yang diharapkan bisa menularkan semangat kepahlawanan, terutama dalam menjaga keselamatan di jalan,” terang Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, Selasa (20/5/2025).

Sosialisasi ini juga merupakan salah satu upaya KAI Daop 7 Madiun untuk mengedukasi masyarakat, khususnya para pengguna jalan raya, agar senantiasa disiplin berlalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang.

Untuk diketahui, sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, dinyatakan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi sejumlah hal ketika hendak melintas di perlintasan sebidang KA. "Jadi, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."

Selain itu, dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, serta sanksinya telah diatur dalam Pasal 296. Berikut ini bunyi pasalnya:  Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

  1. a) Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
  2. b) Mendahulukan kereta api; dan
  3. c) Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

“Keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya KAI dan pemerintah daerah, tetapi juga seluruh pengguna jalan raya. Mari kita bersama-sama meningkatkan kepatuhan demi keselamatan bersama,” tegas Zainul. (sub)

Editor : M. Subchan Abdullah
#Rokhmad Makin Zainul #keselamatan #KA #perlintasan sebidang #anak muda #blitar #railfans #kereta api #palang pintu #Hari Kebangkitan Nasional #Daop 7 Madiun #pengguna jalan #pengendara #Rambu rambu #harkitnas