BLITAR – Kabar menggembirakan datang bagi pekerja bergaji kecil di Kota Blitar. Ya, pemerintah pusat kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini, dan nyaris semua pekerja di Bumi Bung Karno dinilai layak menerima bantuan tersebut karena Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Blitar sekitar Rp 2 juta.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UM dan Naker) Kota Blitar, Juyanto, mengatakan mayoritas pekerja di Blitar berpotensi besar mendapatkan bantuan, sebab syarat utama berupa penghasilan di bawah Rp 3,5 juta terpenuhi.
Baca Juga: Sopir Truk Pasir di Blitar Tewas Tergencet usai Diseruduk Truk, Diduga Sopir Mengantuk
“UMK Kota Blitar kan cuma sekitar Rp 2 juta. Artinya, secara penghasilan, hampir semua pekerja kita memenuhi syarat,” jelasnya, Senin (10/6).
Namun, BSU hanya diberikan kepada pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan tidak menerima bantuan sosial (bansos) lain.
Untuk itu, pendataan akan melibatkan Kementerian Sosial agar tidak terjadi tumpang tindih penerima bantuan. Dengan begitu, penyaluran BSU bisa tepat sasaran.
Baca Juga: Peran CT - Scan Dalam Diagnosa Hydrocephalus
BSU yang diberikan senilai Rp 300 ribu per bulan. Pada tahap pertama, bantuan akan cair sebesar Rp 600 ribu untuk bulan Juni–Juli, langsung ke rekening masing-masing pekerja. (sub/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah