SURABAYA – Pro dan kontra penggunaan sound horeg (sound system bervolume tinggi) yang marak di acara masyarakat akhirnya mendapat perhatian serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
Komisi Fatwa MUI Jatim menggelar diskusi terbuka dengan menghadirkan berbagai pihak terkait di Kantor MUI Jatim, Rabu (9/7/2025).
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut berlangsung dengan penuh adab dan saling menghargai pendapat.
“Alhamdulillah, diskusi berjalan penuh etika dan ilmu. Kalangan kiai mendahulukan akhlak, akademisi menjunjung moral, dan para pemilik sound horeg seperti Mas Bre dkk datang dengan penuh kesantunan,” ujarnya.
KH Ma’ruf mengaku semula mengira akan terjadi perdebatan tajam antara dokter spesialis THT dan pemilik jasa sound system.
“Tapi justru berlangsung akrab, bahkan diselingi candaan dan joke-joke dari para kiai,” imbuhnya.
Dalam forum ini, MUI Jatim menegaskan pentingnya memahami posisi hukum para pemilik jasa sound. Mereka hanya menyediakan alat dan layanan sewa.
Penyelenggara acara dan pemutar musik keras adalah pihak yang menyewa, bukan penyedia sound.
Bahkan, beberapa kerusakan yang selama ini dikaitkan dengan sound system, seperti genteng retak atau kaca pecah, seringkali tidak ada dokumentasi perbaikan atau klarifikasi.
“Informasi seperti ini sangat penting untuk memperjelas objek hukum. Termasuk bahwa dancer dan performer lainnya tidak dalam kendali pemilik sound,” jelasnya.
Forum juga menghadirkan pakar THT dari RSUD Dr. Soetomo, Prof. Dr. Nyilo Purnami, Sp.THTB.K.L., yang memaparkan dampak dentuman suara terhadap kesehatan telinga manusia.
Data medis tersebut menjadi landasan ilmiah penting dalam perumusan keputusan fikih.
KH Ma’ruf menambahkan, ke depan hasil diskusi akan menjadi bahan pengambilan keputusan fatwa sebagai solusi jalan tengah.
“Insyaa Allah akan melahirkan panduan fikih yang menenangkan semua pihak,” tutupnya.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.