Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Konsorsium Judi Online Lindungi 10.000 Bandar: Terhubung ke Cyber Polri dan Kominfo?

Bherliana Naysila Putri Suwandi • Kamis, 17 Juli 2025 | 00:50 WIB
Dunia judi online tidak hanya bicara tentang taruhan, menang-kalah, atau angka-angka keberuntungan. Lewat pengakuan eksklusif seorang mantan bandar yang dihadirkan Podcast Sembilan.
Dunia judi online tidak hanya bicara tentang taruhan, menang-kalah, atau angka-angka keberuntungan. Lewat pengakuan eksklusif seorang mantan bandar yang dihadirkan Podcast Sembilan.

BLITAR – Dunia judi online tidak hanya bicara tentang taruhan, menang-kalah, atau angka-angka keberuntungan. Lewat pengakuan eksklusif seorang mantan bandar yang dihadirkan Podcast Sembilan, terkuak bahwa bisnis haram ini ternyata memiliki jaringan besar, terorganisir, bahkan disebut-sebut dilindungi oleh oknum dalam instansi resmi seperti Kominfo dan Cyber Polri.

Dalam pengakuan eksklusifnya, narasumber yang disamarkan sebagai Jo Budi menyatakan bahwa dirinya adalah bandar tier 3 dari jaringan judi online yang beromzet miliaran rupiah per bulan.

Namun, yang lebih mengejutkan, Jo menyebut sistem yang melindungi para bandar ini sangat rapi—melibatkan konsorsium, tier distribusi, dan bahkan pembayaran bulanan untuk "pengamanan lokasi" kepada pihak-pihak tertentu.

Baca Juga: Pesan Tiket KA Jarak Jauh Kini Bisa 30 Menit Sebelum Jadwal Keberangkatan, Begini Prosedurnya

“Dulu, saya punya tiga apartemen operasional di Jakarta Utara. Setiap lokasi saya bayar pengamanan Rp25–35 juta per bulan. Itu di luar setoran 40–47% ke tier di atas saya. Sistemnya sangat rapi dan terhubung. Kami bahkan dapat broadcast dari Cyber Polri soal razia. Siapa yang nurut, aman. Yang bandel, ditangkap,” ungkap Jo.

Skema Perlindungan Sistematis

Menurut Jo, konsorsium merupakan otak dari seluruh jaringan judi online di Indonesia. Mereka adalah tier 1 yang mengendalikan sistem operasional, distribusi, hingga perlindungan hukum.

Jo menyebut ada tiga kelompok besar konsorsium: dua dari kalangan lama, satu dari generasi baru. Mereka memiliki jaringan yang kuat ke berbagai lapisan. “Nama kita itu sudah ada di Cyber Polri.

Baca Juga: Pemulangan Jemaah Haji asal Kabupaten Blitar Sudah Tuntas, Empat yang Wafat Dimakamkan di Makkah

Tapi karena kita bagian dari jaringan dan ikut aturan main, nggak bakal disentuh. Kita disuruh tutup dulu kalau mau ada razia, nanti buka lagi pakai domain baru. Hostingnya cuma Rp200 ribu. Kita dikasih info langsung, kok,” jelas Jo.

Ia menambahkan, pada 2022, Kominfo (saat itu) melalui oknum di Komdigi juga disebut-sebut terlibat. “Kalau website kami kena blokir, biasanya langsung ada arahan: beli domain.com yang baru, lalu lanjut jalan. Bahkan kadang diberi tahu nama domain apa yang aman,” katanya, menyebut bahwa pemblokiran situs kerap kali hanya formalitas.

Jumlah Bandar Capai 10.000 di Jakarta

Lebih mencengangkan, Jo menyebut bahwa jumlah bandar tier 3 di Jakarta pernah mencapai 10.000 orang. Dengan rata-rata omzet per bandar Rp2 miliar per bulan, potensi perputaran uang yang dikendalikan oleh jaringan ini mencapai Rp20 triliun tiap bulan hanya dari level bawah.

Baca Juga: Perguruan Silat Tertua di Indonesia, PSHT Sebagai Warisan Budaya

“Dan itu belum termasuk bandar di daerah lain seperti Bali, Medan, Batam. Semua ada koordinasinya. Tapi pusat kekuatannya ya Jakarta,” jelas Jo. Dengan sistem bagi hasil, sebagian besar keuntungan bandar disetorkan ke tier atas dan konsorsium sebagai bentuk loyalitas dan ‘asuransi keamanan’.

Selain perlindungan dari instansi, sistem internal mereka juga memiliki mekanisme penyelesaian konflik. Jika terjadi perebutan karyawan antarbandar atau masalah teknis, konsorsium memediasi.

Bahkan, Jo mengaku pernah hampir dibunuh oleh kompetitor karena merekrut anak buah dari jaringan lain. “Saya disuruh ketemu di zona netral, hampir dibantai 20 orang. Tapi akhirnya damai setelah konsorsium turun tangan,” kisahnya.

Baca Juga: Warung Nasi Pecel Legendaris Mak As di Gang Sempit Kota Blitar Ini Jadi Langganan Para Pelajar

Ada Juga Oknum di Kominfo?

Jo menyebut bahwa selama 2022, oknum di Kominfo turut memberikan proteksi tidak resmi terhadap situs-situs judi online. Ketika situs-situs itu diblokir oleh pemerintah, para pelaku justru diarahkan untuk segera membeli hosting baru agar tidak kehilangan momentum operasional.

“Biasanya, dalam 24 jam setelah diblokir, kita sudah disuruh beli hosting dan domain baru. Dikasih tahu juga server mana yang aman. Mereka tahu semua caranya. Jadi ya, formalitas doang penutupan situs itu,” jelas Jo.

Tak hanya dari sisi teknis, pembayaran bulanan juga dilakukan untuk melindungi operasional lokasi secara fisik. Misalnya untuk menghindari razia mendadak di apartemen tempat server dijalankan atau markas marketing dioperasikan. “Ada yang tugasnya memang ‘ngurus’ itu. Tiap bulan setor, aman,” imbuhnya.

Baca Juga: Jelang Hari Anak Nasional, LPKA Kelas 1 Blitar Usulkan Remisi 120 Anak Binaan

Bisnis Haram, Jaringan Rapi

Jo menggambarkan jaringan judi online ini seperti perusahaan besar dengan struktur rapi. Marketing memegang 10 HP dan ribuan nomor WhatsApp untuk promosi. Customer service bekerja sebagai “akuntan” yang mencatat deposit dan transaksi pemain. Bahkan, ada sistem CRM untuk menghubungi kembali pemain lama melalui sistem bernama “master”.

“Mereka semua digaji. Bahkan marketing saya target 30 pemain baru per hari. Kalau gagal, bisa dipecat. Semua profesional. Tapi tetap, ujungnya adalah manipulasi sistem agar pemain kalah,” kata Jo.

Masyarakat Perlu Waspada

Pengakuan Jo membuka mata publik bahwa judi online bukan sekadar hiburan digital, tapi industri raksasa yang melibatkan jaringan rumit dan kemungkinan keterlibatan oknum dalam lembaga resmi.

Dengan sistem yang dimanipulasi dan keuntungan besar yang mengalir hanya ke segelintir orang, masyarakat jadi korban utama. “Kalau pemain pikir masih ada harapan menang, lupakan. Sistemnya sudah dirancang agar Anda kalah. Saya tahu karena saya pernah jadi pelakunya,” pungkas Jo.

Editor : Anggi Septian A.P.
#aturan main #resmi #judi #jaringan #menang #mantan #kominfo #polri #Terhubung #oknum #kalah #cyber