Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

BSU 2025 Lebih Kecil dari Era Jokowi, Netizen Bandingkan Besaran Subsidi di Medsos

Findika Pratama • Sabtu, 19 Juli 2025 | 01:15 WIB

BSU 2025 Lebih Kecil dari Era Jokowi, Netizen Bandingkan Besaran Subsidi di Medsos
BSU 2025 Lebih Kecil dari Era Jokowi, Netizen Bandingkan Besaran Subsidi di Medsos

BLITAR, BLITARKAWENTAR.JAWAPOS.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali akan dicairkan oleh pemerintah pada tahun 2025. Namun, berbeda dengan masa pandemi Covid-19 di era Presiden Joko Widodo, besaran BSU kali ini disebut-sebut lebih kecil. Hal ini langsung menimbulkan reaksi dari publik, terutama para pekerja yang merasa nominal tersebut belum mampu mengimbangi kenaikan kebutuhan pokok saat ini.

Mengutip laporan dari Tribun Sumsel, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa BSU 2025 memang telah difinalisasi. “Kalau dulu saat Covid sebesar Rp600.000 per bulan, sekarang lebih kecil. Tapi tetap menjadi bentuk perhatian pemerintah untuk mendukung daya beli pekerja,” ujarnya, dikutip Minggu (25/5/2025).

Pernyataan ini sontak memicu perdebatan hangat di media sosial. Banyak warganet yang membandingkan besaran BSU tahun ini dengan bantuan era Presiden Jokowi yang dinilai lebih "mengayomi" para buruh. Kata BSU bahkan sempat menjadi trending topic di platform X (dulu Twitter), Minggu malam lalu.

Baca Juga: Manfaatkan Teknologi AI untuk Majukan UMKM Indonesia

Netizen: Dulu Rp600 Ribu, Sekarang Lebih Kecil, Emang Cukup?

Salah satu akun X, @PekerjaLelah menuliskan, “Zaman Pak Jokowi dapet Rp600 ribu, bisa buat hidup seminggu. Sekarang katanya ‘lebih kecil’, padahal harga minyak aja udah naik terus.” Cuitan itu disukai lebih dari 12 ribu pengguna dan dibanjiri komentar serupa.

Beberapa pekerja juga membandingkan kondisi ekonomi saat ini dengan tahun-tahun pandemi. Meski saat itu tekanan ekonomi tinggi, mereka menilai perhatian terhadap rakyat kecil lebih terasa. Kini, meskipun ekonomi mulai pulih, bantuan yang diterima justru dianggap berkurang.

“Ini bukan sekadar nominal. Ini soal rasa kehadiran negara. Dulu Rp600 ribu bener-bener terasa. Sekarang katanya ‘lebih kecil’, tapi harga kebutuhan naik semua,” kata Rio, pekerja pabrik asal Blitar saat ditemui Blitarkawentar, Senin (17/7).

Baca Juga: Bangkitkan UMKM, Strategi Menghadapi Tantangan Persaingan Pasar yang Ketat

BSU 2025 Ditujukan untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

Masih mengutip Tribun Sumsel, BSU 2025 menyasar para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan dan belum menerima bantuan sosial lainnya. Kriteria tersebut kurang lebih serupa dengan program BSU pada tahun-tahun sebelumnya.

Namun, aturan tersebut juga menimbulkan perdebatan tersendiri, khususnya bagi pekerja yang tinggal di daerah dengan UMK tinggi seperti Jakarta, Surabaya, dan Batam. Mereka menilai kriteria itu justru menyulitkan karena kebutuhan hidup di daerah mereka jauh lebih tinggi.

“UMK di Blitar masih aman sih, tapi teman-teman di luar kota banyak yang kecewa. Gaji mereka sedikit di atas Rp3,5 juta, tapi biaya hidup juga lebih besar,” ujar Lestari, karyawan swasta di Blitar.

Baca Juga: Tetap Jadi Angkutan Andalan, Selama Libur Sekolah Stasiun Blitar Berangkatkan 37.952 Penumpang

Bantuan Subsidi Upah Jadi Andalan di Tengah Ekonomi Tak Menentu

BSU menjadi salah satu program andalan pemerintah dalam upaya menjaga daya beli masyarakat kelas pekerja. Pada masa pandemi, program ini terbukti mampu menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga. Kini, meski pandemi telah berlalu, tantangan ekonomi global dan domestik membuat keberadaan BSU tetap relevan.

Airlangga menegaskan bahwa meskipun nominal BSU lebih kecil, namun tujuannya tetap sama: menjaga konsumsi dan mencegah penurunan daya beli. Pemerintah, katanya, juga sedang menyusun skema pendampingan lain bagi sektor informal.

“Banyak masyarakat yang belum sepenuhnya pulih secara ekonomi. BSU ini memang tidak bisa memenuhi semua kebutuhan, tapi setidaknya jadi bantalan sementara,” ujar Airlangga.

Baca Juga: Bangkitkan UMKM, Ini Peran BUMN untuk Dorong Pasar Lokal ke Pasar Internasional!

Pengamat: Harus Dibarengi dengan Program Lain

Pengamat ekonomi dari Universitas Airlangga, Dr. Retno Mulyani, menilai penyesuaian nominal BSU sah-sah saja, namun harus dibarengi dengan program perlindungan sosial lainnya yang lebih menyasar kebutuhan mendesak.

“Kalau hanya Rp300 ribu atau Rp400 ribu, itu tidak cukup signifikan. Maka harus ada intervensi tambahan, seperti subsidi transportasi atau pangan murah,” ungkapnya saat diwawancara Tribun Sumsel.

Menurut Retno, penting juga bagi pemerintah untuk menjelaskan dengan transparan alasan penurunan besaran BSU agar tidak menimbulkan kecurigaan publik. “Ketika narasi kebijakan tidak tersampaikan dengan baik, ruang misinformasi bisa terbuka lebar,” tambahnya.

Baca Juga: Dua Tahun Sudah Beroperasi, Pemkot Blitar Akhirnya Segel Jaringan Fiber Optik Tak Berizin

Pantauan di Lapangan: Banyak yang Belum Tahu BSU Cair Lagi

Berdasarkan pantauan Blitarkawentar, masih banyak pekerja di Blitar yang belum mengetahui bahwa BSU 2025 akan segera dicairkan. Informasi yang masih terbatas dan belum masif disebarkan membuat sebagian dari mereka merasa kebingungan.

“Kita belum dapat info resmi dari HRD. Katanya nunggu surat dari pusat,” ujar Pak Ari, satpam sebuah instansi swasta di Sananwetan.

Ia berharap pemerintah segera menggencarkan sosialisasi agar tidak terjadi simpang-siur seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Malam Pertama di Desa: Kisah Mistis Liburan yang Berubah Jadi Teror Mencekam

 Jangan Lupa Cek Status Penerima BSU

Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU 2025, pemerintah akan kembali membuka portal cekbansos.kemensos.go.id dan kanal resmi Kemnaker. Status penerima dapat dicek mulai minggu pertama bulan Juni.

BSU memang tidak bisa menjadi solusi utama atas persoalan ekonomi yang kompleks. Namun, kehadiran dan besarannya tetap menjadi sorotan utama masyarakat, khususnya mereka yang menggantungkan hidup dari upah minimum.

Editor : Anggi Septian A.P.
#BSU