BLITAR-Blitarkawentar.jawapos.com – Pemerintah resmi mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali akan dicairkan pada tahun 2025. Program ini ditujukan untuk mendukung para pekerja yang terdampak kondisi ekonomi pascapandemi. Namun berbeda dengan masa pandemi Covid-19, nominal BSU 2025 disebut-sebut lebih kecil, dengan skema penyaluran yang sedikit mengalami perubahan.
Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang dikutip dari Tribun Sumsel pada Minggu, 25 Mei 2025. Menurut Airlangga, skema baru BSU 2025 masih mengacu pada prinsip perlindungan pekerja berpenghasilan rendah, namun dengan pertimbangan keterbatasan anggaran negara.
"Jika saat pandemi Covid-19 BSU bisa mencapai Rp600.000 per bulan, maka pada 2025 ini jumlahnya lebih kecil. Namun tetap kami upayakan agar bantuan ini tepat sasaran dan menyentuh pekerja yang paling terdampak," ujar Airlangga.
Baca Juga: 9 Jurus Sakti BP2MI: Lawan Sindikat Ilegal dan Ciptakan PMI Profesional
Nominal Lebih Kecil, Tapi Lebih Terstruktur
Pemerintah menetapkan bahwa nominal BSU 2025 adalah sebesar Rp300.000 per bulan, dan akan diberikan selama tiga bulan berturut-turut, total bantuan mencapai Rp900.000 per pekerja. Meskipun nominal ini lebih kecil dibanding masa pandemi, namun pemerintah menyebut bahwa skema kali ini lebih terstruktur dan menyasar kelompok dengan kriteria spesifik.
Sasaran penerima BSU adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Maret 2025, serta bukan merupakan ASN atau TNI/Polri. Pemerintah juga akan memprioritaskan pekerja di sektor informal dan UMKM.
“Penyaluran BSU 2025 akan dilakukan melalui bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Data penerima diambil langsung dari BPJS Ketenagakerjaan dan diverifikasi secara ketat,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial, Kemnaker.
Baca Juga: Bangkitkan UMKM, Ini Peran BUMN untuk Dorong Pasar Lokal ke Pasar Internasional!
Fokus pada Pemulihan Ekonomi
Program BSU ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional pascapandemi. Meski kondisi perekonomian Indonesia mulai menunjukkan tren positif, daya beli sebagian besar masyarakat pekerja masih rendah.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 32,5 persen pekerja Indonesia masih berada di sektor informal. Mereka inilah yang menjadi prioritas utama penyaluran BSU 2025. Di sisi lain, pemerintah menyadari keterbatasan fiskal akibat beban subsidi di sektor lain, seperti energi dan pangan.
Skema BSU yang lebih kecil dari era Covid-19 ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah lebih berhati-hati dalam mengalokasikan anggaran. Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan bahwa belanja negara harus lebih selektif dan efisien agar tidak membebani APBN.
Baca Juga: Suara di Balik Jendela: Kisah Mistis Tatapan Sosok Hitam Berbulu di Tengah Malam
Perbandingan dengan BSU Saat Pandemi
Untuk diketahui, pada masa pandemi Covid-19, BSU diberikan sebesar Rp600.000 per bulan selama beberapa bulan. Bantuan tersebut diberikan guna menjaga daya beli pekerja saat pembatasan mobilitas dan operasional perusahaan berlangsung ketat. Total anggaran BSU saat itu mencapai lebih dari Rp30 triliun.
Namun saat ini, pemerintah hanya mengalokasikan sekitar Rp7 triliun untuk BSU 2025. Pemangkasan ini menuai reaksi beragam dari masyarakat. Sebagian menilai bahwa nominal Rp300.000 tidak cukup membantu di tengah harga kebutuhan pokok yang kian melambung.
Di media sosial, sejumlah warganet menyayangkan pemangkasan ini. “Dulu Rp600 ribu saja cuma cukup buat seminggu, apalagi sekarang Rp300 ribu. Ini bantuannya atau cuma formalitas doang?” tulis salah satu akun di platform X (dulu Twitter).
Baca Juga: Bangkitkan UMKM, Strategi Menghadapi Tantangan Persaingan Pasar yang Ketat
Cek Nama Penerima dan Cara Pencairan
Pemerintah akan membuka laman resmi untuk pengecekan nama penerima BSU mulai awal Juni 2025 di situs kemnaker.go.id dan bantuan.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pekerja diminta untuk menyiapkan data diri berupa NIK dan nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, bagi penerima yang belum memiliki rekening di bank Himbara, pemerintah akan membuka layanan pembukaan rekening kolektif bekerja sama dengan perusahaan masing-masing.
Baca Juga: Dua Tahun Sudah Beroperasi, Pemkot Blitar Akhirnya Segel Jaringan Fiber Optik Tak Berizin
Kritik dan Harapan
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Bambang Riyanto, menilai bahwa pemerintah harus lebih transparan dalam pemilihan penerima BSU dan memperluas kategori penerima agar tidak memicu kecemburuan sosial.
“Pekerja dengan UMK tinggi juga merasa butuh bantuan karena biaya hidup di kota besar jauh lebih mahal. Pemerintah perlu memperhitungkan itu,” ujarnya.
Meski begitu, ia mengapresiasi upaya pemerintah untuk tetap melanjutkan program ini sebagai bentuk perhatian terhadap kelas pekerja.
Di sisi lain, pekerja berharap agar program BSU tidak hanya menjadi formalitas tahunan, melainkan benar-benar mampu mendorong daya beli dan pemulihan ekonomi masyarakat. Banyak pihak juga mendesak agar pemerintah tidak hanya berhenti pada BSU, tetapi juga memperkuat program padat karya dan pelatihan keterampilan.
Baca Juga: 9 Jurus Sakti BP2MI: Lawan Sindikat Ilegal dan Ciptakan PMI Profesional
Editor : Anggi Septian A.P.