BLITAR – Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan aturan tegas: pendamping sosial dan pemilik usaha kini tidak lagi berhak menerima bansos.
Kebijakan ini diumumkan dalam video resmi dari channel Pendamping Sosial, dengan tujuan menutup celah penyalahgunaan dana bantuan sosial. Ini kabar serius karena menyasar dua kelompok yang selama ini masih lolos dalam sistem verifikasi.
Dalam tiga paragraf pertama ini keyword bansos disebut untuk menegaskan topik utama. Aturan ini berdasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan masukan langsung dari Presiden melalui rapat terbatas, untuk memastikan bansos benar-benar sampai ke yang benar-benar membutuhkan, bukan diselewengkan oleh orang dalam sistem.
SKANDAL & TEMUAN LAPANGAN
Video dari Pendamping Sosial menjelaskan sejumlah temuan bahwa masih ada pendamping PKH yang memegang Kartu KKS milik KPM (keluarga penerima manfaat), padahal Kemensos sudah melarang tindakan ini secara tegas youtube.com+10tangerangkota.pikiran-rakyat.com+10ayobogor.com+10.
Hal ini memicu kecurigaan serius terhadap penyimpangan dana bansos yang mestinya masuk ke keluarga miskin, tapi justru dikontrol oknum.
Selain itu, ditemukan juga pendamping yang mengajukan keluarga mereka sendiri atau pemilik usaha terdaftar sebagai penerima. Contoh umum: wirausahawan yang memiliki KUR/CV/PT masuk dalam data penerima bansos, yang kemudian diverifikasi oleh Kemensos. Data tersebut divalidasi silang dengan AHU dan Dukcapil untuk menutup celah penyalahgunaan bansos.
Baca Juga: KAI Ganti Fasilitas Kursi KA Singasari Relasi Blitar-Pasarsenen Kelas Eksekutif Jadi Lebih Canggih
6 KELOMPOK YANG DICORET DARI DTKS
Dalam video berdurasi delapan menit, disebutkan enam kategori yang otomatis dikeluarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):
-
Pendamping sosial (misalnya PKH) yang masih menerima bansos, termasuk memegang KKS.
-
Pemilik usaha resmi (terdaftar di Kemenkumham/AHU), seperti UD, CV, PT.
-
ASN atau pegawai BUMN/BUMD.
-
Keluarga yang memiliki aset kendaraan roda empat atau hunian berkelas.
-
Warga dengan NPWP aktif (pelaku wajib pajak).
-
Keluarga berpendapatan di atas UMK/UMP, ditinjau via data gaji Kemenaker.
Jika terdeteksi ke salah satu kategori, sistem otomatis akan mencoret keluarga tersebut dari daftar penerima bansos tahap selanjutnya.
Baca Juga: KAI Ganti Fasilitas Kursi KA Singasari Relasi Blitar-Pasarsenen Kelas Eksekutif Jadi Lebih Canggih
ALASAN PERUBAHAN
Kemensos menyampaikan kebijakan ini berdasarkan temuan BPK dari pemeriksaan bansos awal dan tahap ketiga sebelumya.
Kemensos mengatakan bahwa pendamping dan oknum yang terkait bisa memanipulasi data dan mengontrol pendistribusian, sehingga aturan pencoretan ini muncul untuk menegakkan hak dan keadilan penerima manfaat alpha.dpd.go.id.
Dengan dukungan data dari Dukcapil, AHU, dan Kemenkeu, diharapkan sistem bansos menjadi lebih presisi dan tidak tumpang tindih dengan lapisan masyarakat yang mampu.
Baca Juga: Satlantas Polres Blitar Kota Amankan Puluhan Motor Berknalpot Brong dalam Razia Balap Liar
CARA CEK STATUS BANSOS
Bagi warga yang ingin mengecek apakah masih masuk DTKS, berikut langkahnya:
-
Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
-
Masukkan NIK dan nama lengkap.
-
Sistem akan menampilkan status dan alasan jika dicoret—misalnya karena sudah jadi pendamping atau memiliki usaha terdaftar.
-
Jika merasa tidak sesuai, segera lapor ke dinas sosial setempat atau ke saluran pengaduan Kemensos.
Baca Juga: Hadapi Gempuran Penurunan Nilai Moral, PMR MIN 1 Blitar Jadi Wadah Ukir Prestasi
RESPON MASYARAKAT
sebagian masyarakat menyambut positif karena dianggap membersihkan sistem distribusi bansos. Namun sebagian kecil kuatir datanya akan tersaring secara salah, memaksa mereka harus cek ulang kondisi kependudukan atau usaha.
Pendamping Sosial sendiri menyarankan agar masyarakat rajin mengecek dan memverifikasi data sebelum tahap penyaluran berikutnya.
Kebijakan terbaru Kemensos – melarang pendamping PKH dan pemilik usaha menerima bansos – adalah langkah tegas membersihkan data penerima. Dengan delapan kategori yang dicoret, mulai dari pemegang KKS hingga ASN, diharapkan bantuan kembali tepat sasaran.
Kalau kamu atau keluargamu sempat menerima bansos dan kini ingin tahu statusnya, segera cek online dan pantau kanal resmi. Pastikan hak kamu tetap tersalurkan dengan benar.
Baca Juga: Viral Kasus Bullying di SMPN 3 Doko Blitar, Berikut Keterangan Kepala Dispendik Kabupaten Blitar
Editor : Anggi Septian A.P.