BLITAR – Fenomena penerima bansos yang sudah meninggal, tapi dana bantuan tetap cair, masih terjadi di sejumlah daerah. Bansos yang masuk ke rekening atau KKS almarhum terjadi karena data kematian belum dilaporkan ke Dukcapil, kata narasumber dalam video terbaru channel YouTube Pendamping Sosial.
Ketidakcocokan data berpotensi menyebabkan bansos tersalurkan ke pihak yang tak berhak, sehingga mengurangi alokasi bantuan untuk keluarga benar-benar membutuhkan. Kemensos dan dinas sosial daerah pun mengeluarkan imbauan resmi agar keluarga segera melaporkan kematian penerima untuk menghentikan aliran dana.
Kebijakan ini dirancang sebagai langkah pencegahan penggunaan dana bansos yang salah sasaran, tetapi juga sebagai bagian dari edukasi masyarakat soal pentingnya administrasi kependudukan yang update.
Baca Juga: Polemik Istri Siri Jadi Perhatian Serius, DPC PDIP Kabupaten Blitar Buka Suara
Sudah Meninggal, Bansos Tetap Masuk: Kenapa Bisa Terjadi?
Menurut artikel di Poskota, pencairan bantuan sosial untuk PKH dan BPNT masih bisa lanjut jika kehidupan dalam satu KK belum diperbarui di sistem Disdukcapil Facebook+7Poskota+7SokoGuru+7. Alhasil, meski penerima telah berpulang, sistem otomatis tetap mencairkan dana berikutnya.
Pendamping sosial menyarankan agar keluarga:
-
Segera melapor kematian ke RT/RW atau kepala desa.
-
Urusi pembaruan data di Disdukcapil, sehingga NIK penerima dinonaktifkan.
-
Melalui aplikasi SIKS-NG, pendamping akan mengganti pengurus KKS sesuai regulasi Facebook+7Klik Bantuan+7Klik Bantuan+7Poskota.
Baca Juga: Bukan Hanya Nominasi, Tapi Harus Diusulkan Ulang oleh Sekolah: Ini Alasan Dana PIP Tak Cair
Imbauan Kemensos & Langkah Preventif
Kemensos menegaskan, agar masyarakat ahli waris cepat tanggap dan data diproses secepatnya. Jika tidak, bansos tetap akan ditransfer dan harus dikembalikan ke kas negara jika tidak dicairkan.
Berikut langkah resmi untuk menghentikannya:
-
Melapor kematian keluarga ke Pendamping Sosial atau operator SIKS-NG desa.
-
Disdukcapil memperbarui kartu keluarga (KK) dan dokumen kematian.
-
Pendamping melaporkan di sistem Kemensos; bansos berikutnya akan otomatis dihentikan.
Jika ahli waris masih ingin meneruskan bansos (misalnya penerima PKH), dapat mengajukan pengalihan KKS sesuai prosedur resmi dari Kemensos SokoGuru+1Klik Bantuan+1.
Baca Juga: Bukan Hanya Nominasi, Tapi Harus Diusulkan Ulang oleh Sekolah: Ini Alasan Dana PIP Tak Cair
Dampak Salah Sasaran & Pentingnya Data Valid
Dana bansos yang salur tanpa penerima sah bisa mengurangi bantuan untuk keluarga miskin lain. Di banyak desa, masyarakat melihat adanya dana mencair untuk orang meninggal sebagai ketidakadilan sosial.
Alih pengurus dan perbaikan data, bagaimanapun, bukan solusi otomatis. Keluarga perlu proaktif—lapor, urus administrasi, dan telusuri status di sistem DTKS dan SIKS-NG pendamping sosial.
Penjelasan dari YouTube “Pendamping Sosial”
Baca Juga: Bukan Hanya Nominasi, Tapi Harus Diusulkan Ulang oleh Sekolah: Ini Alasan Dana PIP Tak Cair
Channel tersebut menekankan urgensi:
-
Data yang terkini: pencairan dana bansos hanya valid jika data di Disdukcapil sudah terupdate.
-
Prosedur resmi: gunakan aplikasi atau laporan langsung.
-
Ahli waris juga bisa menerima bansos jika mengikuti mekanisme penyalinan data ke pihak yang masih hidup.
Video ini memberikan edukasi langsung ke masyarakat agar tidak gegabah atau pasif.
Meninggalnya penerima bansos tidak secara otomatis menghentikan pencairan dana. Agar bansos tak salah masuk ke pihak tak layak, masyarakat wajib:
-
Lapor kematian keluarga secepatnya.
-
Update data di Dukcapil.
-
Ikuti prosedur resmi pengalihan KKS jika diperlukan.
Dengan demikian, bantuan sosial bisa tepat dikirim ke orang yang benar-benar membutuhkan. Masyarakat diminta cek status DTKS secara berkala dan aktif berkomunikasi dengan pendamping sosial setempat.
Baca Juga: Viral Kasus Bullying di SMPN 3 Doko Blitar, Berikut Keterangan Kepala Dispendik Kabupaten Blitar
Editor : Anggi Septian A.P.