BLITAR – Sejumlah warga di berbagai daerah mulai mengeluhkan pencoretan nama mereka dari daftar penerima bantuan sosial (bansos), meski kondisi ekonomi mereka dianggap pas-pasan. Bahkan, beberapa di antaranya hanya bergaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK). Kondisi ini memicu kebingungan dan kekecewaan, apalagi bansos selama ini menjadi andalan untuk mencukupi kebutuhan hidup.
Masalah ini ramai diperbincangkan usai kanal YouTube Pendamping Sosial membahas aturan baru yang diterapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Dalam video tersebut dijelaskan bahwa saat ini data penerima bansos semakin disaring menggunakan sistem yang lebih ketat dan berbasis digital. Salah satu indikator penilaian adalah pendapatan dan pengeluaran rumah tangga berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kata “bansos” menjadi topik hangat di berbagai forum media sosial karena banyak warga merasa tidak adil. Pasalnya, meskipun penghasilan mereka tergolong kecil dan pas-pasan, mereka tetap dinyatakan “tidak layak” menerima bantuan karena dianggap sudah memiliki penghasilan tetap.
Baca Juga: Fakta Desil dan Prioritas Penerima PIP: Tidak Semua dari Keluarga Miskin Dapat Bantuan
Warga Bingung: Gaji UMK Tapi Dicoret
Salah satu warga Blitar, Sutarmi (34), menyampaikan kebingungannya. Ia bekerja sebagai buruh pabrik dengan penghasilan Rp2,2 juta per bulan sesuai UMK. Namun, sejak awal 2025, namanya tak lagi muncul sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
"Kalau dilihat gaji memang sesuai UMK, tapi biaya hidup makin naik. Anak dua, suami belum kerja tetap. Lah kok malah dibilang mampu?" ujarnya heran.
Hal ini terjadi karena sistem Kemensos kini menyesuaikan data dari berbagai lembaga, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, Data Pajak, dan laporan kepemilikan aset dari RT/RW. Jika seseorang tercatat sebagai pekerja formal dengan penghasilan reguler, mereka dianggap tidak termasuk dalam kelompok miskin ekstrem.
Baca Juga: Bukan Hanya Nominasi, Tapi Harus Diusulkan Ulang oleh Sekolah: Ini Alasan Dana PIP Tak Cair
Kemensos: Tidak Semua Bergaji UMK Layak Dapat Bansos
Kemensos sendiri menegaskan bahwa bansos ditujukan untuk warga yang berada di garis kemiskinan atau di bawahnya. Mereka yang masih memiliki penghasilan tetap meskipun minim, akan disesuaikan dengan kebutuhan wilayah dan jumlah tanggungan.
“Bansos bukan hak semua orang miskin, apalagi yang sudah punya penghasilan tetap,” ujar Dirjen Penanganan Fakir Miskin, Pepen Nazaruddin dalam salah satu siaran pers Kemensos. Ia menambahkan bahwa DTKS terus diperbarui, termasuk dengan verifikasi ulang oleh pemerintah daerah.
Pepen juga menyebutkan, ada fenomena “data semu”, yakni banyak masyarakat yang selama ini merasa berhak, tapi tidak pernah diverifikasi secara akurat oleh RT atau kelurahan. Akibatnya, masyarakat yang lebih membutuhkan justru tertinggal karena sistem tetap memasukkan nama yang seharusnya tidak layak.
Baca Juga: Siswa Nominasi PIP 2025 Sudah Dirilis, Ini Cara Mengeceknya di pip.kemdikbud.go.id | KAWENTAR
Solusi: Segera Laporkan Data Baru
Untuk mengatasi hal ini, masyarakat diminta proaktif dengan melakukan verifikasi ulang di kelurahan atau melalui aplikasi Cek Bansos. Jika memang merasa layak, warga bisa mengajukan diri melalui mekanisme usul dan sanggah.
Pendamping sosial dari Kecamatan Kanigoro, Rian Prasetya, menegaskan bahwa banyak masyarakat yang belum tahu hak dan kewajibannya dalam proses validasi bansos.
“Satu rumah punya dua motor, meskipun kredit, itu bisa dianggap mampu. Tapi kalau dilaporkan bahwa itu untuk kerja dan bukan milik pribadi, maka bisa dipertimbangkan kembali,” katanya.
Baca Juga: Cek Status Nominasi PIP 2025 Sekarang di pip.kemdikbud.go.id, Jangan Sampai Terlewat
Bansos Harus Tepat Sasaran
Masyarakat pun diimbau untuk jujur saat mengisi data DTKS dan tidak “menyamar” sebagai keluarga miskin demi mendapatkan bansos. Karena sistem sekarang berbasis digital, potensi terdeteksinya pemalsuan data semakin besar. Bila terbukti, ada sanksi administratif bahkan pidana.
Namun, hal ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah bahwa kriteria kelayakan bansos harus disesuaikan dengan kondisi nyata lapangan. Karena bagi sebagian warga, gaji UMK pun belum cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, apalagi dengan anak yang masih sekolah dan biaya sewa rumah.
Kisruh pencoretan nama dari daftar penerima bansos menunjukkan bahwa pemutakhiran data adalah hal krusial. Warga yang bergaji UMK tidak otomatis layak menerima bansos, tergantung pada kondisi rumah tangga dan pembuktiannya di lapangan. Edukasi masyarakat, transparansi data, dan koordinasi pemerintah daerah dengan pusat menjadi kunci untuk memastikan bantuan sosial benar-benar sampai ke tangan yang tepat.
Editor : Anggi Septian A.P.