Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Sound Horek Diharamkan MUI Jatim, Tapi Disawer Masyarakat: Hiburan atau Ancaman?

Findika Pratama • Kamis, 24 Juli 2025 | 02:00 WIB

Sound Horek Diharamkan MUI Jatim, Tapi Disawer Masyarakat: Hiburan atau Ancaman?
Sound Horek Diharamkan MUI Jatim, Tapi Disawer Masyarakat: Hiburan atau Ancaman?

KABUPATEN BLITAR — Fenomena Sound Horek kembali mencuat ke permukaan. Di satu sisi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horek yang dianggap membawa lebih banyak mudharat ketimbang manfaat.

Namun di sisi lain, antusiasme masyarakat terhadap hiburan ini justru kian tak terbendung. Alih-alih dikritik, para operator sound horek malah mendapat saweran, bahkan ketika suara dentuman membuat kaca rumah retak dan genteng beterbangan.

Fatwa haram itu dilatarbelakangi oleh tingginya volume suara sound horek yang disebut mencapai lebih dari 130 desibel—setara dengan suara pesawat jet—dan dinilai bisa mengganggu kesehatan pendengaran serta ketenangan masyarakat.

Baca Juga: ⁠Aktivis Sapuan Blitar Ikut Soroti Kasus Perundungan Melibatkan Siswa di SMPN Doko Blitar

Namun dalam praktiknya di berbagai daerah, terutama di pelosok desa, masyarakat justru menganggap kehadiran sound horek sebagai hiburan murah meriah yang ditunggu-tunggu. Bahkan, sebagian menyebutnya sebagai bentuk "kearifan lokal digital".

“Kalau kacanya pecah, genteng roboh, malah makin disawer. Saya ngalamin sendiri,” ujar salah satu operator sound horek, Mas David, dalam acara Catatan Demokrasi tvOne.

Ia menyebut tidak pernah ada keluhan langsung dari masyarakat setempat karena kegiatan tersebut biasanya sudah melalui musyawarah RT dan RW sebelum digelar.

Baca Juga: ⁠Aktivis Sapuan Blitar Ikut Soroti Kasus Perundungan Melibatkan Siswa di SMPN Doko Blitar

Fatwa Haram vs Kesenangan Rakyat

Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, menegaskan bahwa keputusan pengharaman bukan semata-mata karena suaranya keras, tapi karena dampak negatif yang ditimbulkan lebih dominan.

“Kami tidak melarang seni atau hiburan, tapi ketika aktivitas itu memicu kerusakan fasilitas umum atau mengganggu kenyamanan banyak pihak, maka itu menjadi tidak sesuai syariat,” ujarnya.

Namun berbeda pendapat datang dari tokoh budayawan Sujiwo Tejo yang turut hadir dalam diskusi publik tersebut. Ia mempertanyakan keadilan dalam penilaian polusi suara. “Kalau sound horek dibilang mengganggu, bagaimana dengan TOA masjid, suara kampanye, atau konser besar-besaran yang juga menimbulkan kebisingan? Mari adil dalam menilai,” tegasnya.

Baca Juga: Jam Kosong Favorit Siswa, Sistem Pendidikan Indonesia yang Gagal

Antara Bisnis, Budaya, dan Hiburan Murah

Dari sisi ekonomi, geliat bisnis sound horek tidak bisa diremehkan. Dalam satu event lokal, penyedia jasa bisa meraup pendapatan hingga Rp35 juta dalam dua hari. Masyarakat biasanya patungan dalam sistem urunan—bahkan sampai tingkat desa—demi bisa menghadirkan sound system raksasa dan lighting lengkap yang mengguncang panggung hiburan desa.

“Ini bukan hanya soal suara keras. Tapi soal kebahagiaan rakyat kecil yang jarang tersentuh hiburan. Ini hiburan mereka,” tambah Mas David.

Ia juga menegaskan bahwa sound horek tidak berdiri sendiri sebagai event tunggal. Mereka hanya menyediakan sound system dan pencahayaan, sedangkan penampilan joget atau tarian berasal dari warga itu sendiri. Bahkan, sebagian keuntungan dari acara kerap dialokasikan untuk kegiatan sosial seperti santunan anak yatim dan pembangunan masjid.

Baca Juga: Dari Judi ke Pinjol, Lalu Bunuh Diri: Kisah Tragis yang Nyata di Sekitar Kita

Dokter Bicara, Komunitas Menyala

Dokter spesialis THT dari Universitas Indonesia, dr. Fikri Mirza, memberikan pandangan medis soal ini. Ia menegaskan bahwa suara di atas 120 desibel dapat menyebabkan kerusakan permanen pada pendengaran, terutama jika terdengar dalam durasi panjang tanpa pelindung telinga.

“Sound horek bisa jadi pemicu gangguan pendengaran jangka panjang, apalagi jika sering terpapar,” ujarnya.

Namun masyarakat pengguna dan penyuka sound horek punya pendapat berbeda. Bagi mereka, suara mengguncang itu bagian dari sensasi hiburan. Bahkan istilah "horek" yang berasal dari kata "ngorek" atau getaran itu, sudah menjadi bahasa sehari-hari dan identitas budaya baru.

Baca Juga: Judi Online Banjiri Otak dengan Dopamin, Kenapa Sulit Dihentikan?

Regulasi atau Represi?

Di tengah pertentangan antara fatwa dan budaya, muncul wacana untuk meregulasi kegiatan sound horek agar tetap bisa berjalan dengan aman. Beberapa pihak menyarankan adanya batasan volume, zona penyelenggaraan, serta waktu operasional yang jelas. Sayangnya, hingga saat ini belum ada kebijakan resmi dari pemerintah daerah terkait hal tersebut.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, menyatakan pihaknya akan menampung semua aspirasi yang berkembang.

“Kami akan mengkaji bersama dinas terkait agar fenomena sound horek tidak serta merta diberangus, tapi bisa tetap hadir dengan pendekatan yang lebih tertib dan ramah lingkungan,” ujarnya via Zoom.

Baca Juga: Pemuda Ini Iseng Mengukur Sound Horeg di Blitar Pakai Aplikasi Ponsel: Tembus 130dB

Hiburan Rakyat Tak Boleh Mati

Diskursus mengenai sound horek bukan hanya tentang suara yang memekakkan telinga, tapi juga tentang eksistensi hiburan rakyat, ekonomi mikro, hingga identitas budaya kontemporer. Mengharamkan sound horek tanpa pendekatan kultural bisa memicu resistensi, bukan solusi.

Yang kini diperlukan adalah dialog terbuka antara ulama, pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Karena yang sedang dipertaruhkan bukan hanya desibel suara, tapi ruang bersenang-senang rakyat kecil yang semakin terhimpit.

Editor : Anggi Septian A.P.
#sound horeg