BLITAR – Polemik soal lambannya proses mutasi ASN kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Beberapa gubernur dan bupati yang baru dilantik mengeluhkan hambatan serius dalam menjalankan fungsi organisasi, lantaran tidak bisa melakukan rotasi pejabat secara leluasa. Sumber utamanya disebut-sebut adalah lambatnya proses persetujuan teknis (pertek) yang harus dikeluarkan oleh BKN.
“Setiap hari pimpinan dan anggota Komisi II dihubungi oleh kepala daerah. Isinya hanya satu: keluhan soal pertek mutasi ASN yang tidak kunjung turun. Mereka merasa kehilangan kewibawaan karena tidak bisa menata birokrasi di wilayahnya,” ujar salah satu pimpinan Komisi II dalam rapat yang dikutip MGMP BIN, Kamis (18/7).
Kondisi ini dianggap menghambat semangat reformasi birokrasi di daerah. Mutasi ASN, yang semestinya menjadi hak dan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), kini terkesan "dikunci" oleh sistem yang tersendat di pusat. Pemerintah pusat pun didesak untuk menyederhanakan mekanisme dan mempercepat proses verifikasi.
Kepala Daerah Baru Tak Bisa Bergerak
Isu ini makin mengemuka pasca Pilkada Serentak 2024. Banyak kepala daerah yang baru menjabat, namun belum bisa melakukan penyesuaian tim kerja karena rotasi dan promosi ASN tertahan di meja BKN. Padahal, penataan SDM di awal masa jabatan dianggap krusial untuk menjalankan visi dan program prioritas kepala daerah.
“Baru menjabat, tapi tidak bisa ganti pejabat, tidak bisa promosi orang-orang berkompeten, karena harus tunggu pertek BKN. Ini bukan hanya persoalan teknis, tapi menyangkut kewenangan dan wibawa daerah,” kata salah satu bupati yang hadir via daring dalam rapat.
BKN Diminta Transparan dan Efisien
Menanggapi keluhan tersebut, Komisi II DPR RI meminta BKN untuk lebih terbuka dan akuntabel dalam menjelaskan alur dan waktu pemrosesan pertek. DPR juga mempertanyakan mengapa waktu yang dibutuhkan untuk memproses mutasi ASN tidak seragam antar daerah.
“Kami minta BKN menjelaskan, kenapa ada daerah yang bisa cepat, dan daerah lain harus menunggu berbulan-bulan. Ada apa ini? Apakah ada bottleneck di dalam sistem, atau karena faktor lain?” tanya anggota Komisi II dari dapil Jawa Timur.
Beberapa usulan juga mencuat, seperti penerapan sistem digital tracking untuk memantau status pertek secara real-time, hingga pelibatan unit pengawas independen yang bisa mengevaluasi kinerja pelayanan administratif BKN.
Menpan-RB Sebut Ada Prosedur dan Standar
Menpan-RB yang hadir dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa proses mutasi ASN memang harus mengacu pada prinsip meritokrasi dan tata kelola yang akuntabel. Ia mengakui bahwa sebagian besar hambatan administratif memang berasal dari tumpukan pertek di BKN, namun itu terjadi karena tingginya volume permintaan dari seluruh Indonesia.
“Kami sedang menyederhanakan proses birokrasi mutasi, termasuk revisi Permenpan soal waktu minimum mutasi. Dulu minimal 2 tahun, sekarang bisa 1 tahun dengan syarat. Tapi tetap harus ada perencanaan SDM dan pemetaan jabatan yang matang dari daerah,” jelasnya.
Kementerian PAN-RB juga tengah mendorong pemda untuk mempercepat transformasi manajemen ASN, termasuk penggunaan sistem informasi digital berbasis kinerja untuk menilai kelayakan mutasi dan promosi.
MGMP BIN: Jangan Korbankan Efektivitas Pendidikan
MGMP BIN (Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia Nasional) ikut menanggapi isu ini, khususnya dalam konteks dunia pendidikan. Menurut mereka, lambannya proses mutasi ASN sangat berdampak pada distribusi guru, terutama di daerah-daerah yang kekurangan tenaga pengajar.
“Mutasi guru yang tertahan berarti sekolah tidak mendapatkan pengajar yang sesuai. Ini bukan sekadar urusan birokrasi, tapi bisa mengorbankan hak siswa untuk mendapatkan pendidikan berkualitas,” ujar perwakilan MGMP BIN dalam pernyataan tertulis.
Jalan Tengah: Delegasi atau Desentralisasi?
Dalam forum rapat, muncul wacana agar sebagian wewenang mutasi ASN diserahkan ke daerah, setidaknya untuk jabatan fungsional dan eselon tertentu. Delegasi wewenang ini dinilai bisa mempercepat perbaikan birokrasi tanpa mengorbankan prinsip merit.
Namun, sejumlah pihak mengingatkan agar desentralisasi mutasi ini dilakukan secara selektif, hanya untuk daerah yang memiliki sistem manajemen ASN yang sudah dinilai baik oleh Kemenpan-RB dan BKN.
“Daerah yang sudah mendapat predikat sangat baik harus diberi keleluasaan. Tapi untuk daerah yang belum memenuhi standar, tetap perlu pengawasan dari pusat,” ujar Kepala BKN dalam rapat.
Penutup
Persoalan mutasi ASN kini menjadi simbol konflik antara tata kelola pusat dan daerah. Jika tidak segera ditangani, bukan hanya semangat reformasi birokrasi yang mandek, tapi juga pelayanan publik di daerah akan terganggu. DPR menegaskan bahwa pertek bukan sekadar kertas administratif, melainkan instrumen yang menentukan kecepatan roda pemerintahan di tingkat lokal.
Dengan meningkatnya tekanan dari kepala daerah dan sorotan publik, pemerintah pusat – khususnya BKN dan Kemenpan-RB – dituntut untuk bergerak cepat, transparan, dan inovatif dalam memperbaiki sistem mutasi ASN.
Editor : Anggi Septian A.P.