BLITAR - Banyak CPNS 2025 yang baru bergabung di Kementerian Agama (Kemenag) dibuat pusing oleh satu istilah: SKP. Ya, Sasaran Kinerja Pegawai bukan sekadar dokumen biasa. Jika salah langkah dalam pengisiannya, risikonya bukan main—dari evaluasi kinerja buruk hingga tertundanya kenaikan pangkat.
Melalui channel Sahabat Kepegawaian, Kaswal menjelaskan dengan rinci bahwa banyak CPNS maupun P3K yang menganggap remeh SKP karena dianggap sekadar pengisian form. “Padahal, SKP adalah cermin arah kerja kita selama satu tahun penuh. Kalau asal isi, bisa dianggap tidak punya target kinerja jelas,” ujarnya.
Dengan sistem ASN Digital yang kini diterapkan secara nasional, CPNS 2025 wajib memahami teknis dan substansi penyusunan SKP, termasuk istilah penting seperti RHK, dialog kinerja, serta pentingnya menggunakan bahasa output, bukan sekadar proses. Kesalahan dalam hal ini bisa menyebabkan SKP ditolak atasan atau bahkan tidak terakui dalam sistem penilaian.
Baca Juga: Berkebaya di Hari Merdeka: Warisan Tradisi dalam Balutan Gaya Modern dan Sejarah Kebayaak
SKP Bukan Formalitas, Tapi Strategi Kerja
Dalam video berdurasi hampir 20 menit itu, Kaswal memandu langsung langkah demi langkah login ke ASN Digital, memilih menu kinerja, hingga menyusun RHK (Rencana Hasil Kerja). Ia menegaskan pentingnya melakukan dialog kinerja dengan pimpinan terlebih dahulu, agar pekerjaan yang ditulis benar-benar mencerminkan kebutuhan unit kerja dan target organisasi.
"Contoh konkret, jangan menulis ‘melaksanakan arsip surat masuk dan keluar’, tapi tulislah ‘tersedianya arsip surat masuk dan keluar’. Itu bahasa output," ujar Kaswal sambil menunjukkan tampilan aplikasi ASN Digital.
Kekeliruan penulisan seperti ini kerap ditemukan pada CPNS baru. Padahal, Kemenag kini sangat menekankan penggunaan indikator berbasis kuantitas dan waktu. Misalnya, jumlah laporan yang dihasilkan selama periode kerja dan durasi pengerjaannya.
Baca Juga: Dispenduk capil Kota Blitar Ungkap Ada Sejumlah Warga Penganut Aliran Kepercayaan, Segini Jumlahnya
CPNS 2025 Harus Tahu: SKP Langkah Awal Penilaian Kinerja
SKP juga menjadi landasan penilaian kinerja yang dilaporkan setiap triwulan. Dalam sistem baru, pimpinan memiliki akses langsung untuk memantau, menyetujui, atau menolak SKP yang diajukan bawahan. Bila status SKP masih “Draft”, itu berarti belum sah secara administratif dan tidak dapat digunakan untuk penilaian triwulan.
Tak hanya itu, dalam SKP juga wajib disertakan tiga lampiran penting: dukungan sumber daya, skema pertanggungjawaban, dan konsekuensi. “Semua ini harus berdasarkan hasil dialog kinerja. Jangan asal copas,” tegas Kaswal.
Konsekuensi pun dibagi dua: jika sesuai ekspektasi, pegawai bisa mendapatkan reward; jika tidak, akan ada punishment dalam bentuk pembinaan atau evaluasi kerja. Maka dari itu, CPNS Kemenag diimbau untuk menyusun SKP dengan serius dan berstrategi.
Baca Juga: SPPA Siap Tangani Tindak Pidana Anak, Salah Satunya Kasus Bullying
Naik Pangkat Bukan Sekadar Waktu, Tapi Bukti Kinerja
Salah satu bagian paling krusial dari SKP adalah konsistensi laporan kinerja setiap akhir triwulan. “Kalau SKP asal-asalan, bagaimana bisa realisasinya sesuai target?” ujar Kaswal.
Ia mengingatkan bahwa kenaikan pangkat bukan hanya soal waktu, tapi juga rekam jejak kinerja berbasis data.
SKP menjadi bukti utama. Maka dari itu, para CPNS 2025 harus memperlakukannya sebagai ‘peta jalan’ kerja mereka, bukan sekadar dokumen administrasi.
Baca Juga: Waspada, Dinkes Kabupaten Blitar Beberkan Dampak Buruk Sound Horeg
Panduan Lengkap dan Gratis di Channel Sahabat Kepegawaian
Bagi CPNS dan P3K Kemenag 2025 yang masih bingung, Kaswal menyarankan untuk menonton ulang tutorial di channel Sahabat Kepegawaian. Di sana tersedia berbagai video terkait penyusunan SKP, penyuluh, penghulu, guru, hingga teknis realisasi kinerja.
“Kalau belum paham, silakan tulis pertanyaan di komentar. Saya usahakan jawab atau buatkan videonya,” tutupnya.
Editor : Anggi Septian A.P.