BLITAR - Banyak CPNS 2025 maupun pegawai P3K yang baru bergabung di Kementerian Agama kebingungan saat pertama kali harus mengisi SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) secara digital. Hal ini wajar, mengingat sistem baru berbasis ASN Digital memerlukan pemahaman teknis dan administratif yang belum diajarkan secara formal.
Melalui channel Sahabat Kepegawaian, Kaswal memberikan solusi praktis dan mudah diikuti. Ia membagikan panduan lengkap mulai dari login ke platform ASN Digital, mengakses menu kinerja, hingga menyusun RHK (Rencana Hasil Kerja) dengan format yang benar dan sesuai arahan pimpinan.
“Banyak CPNS 2025 yang belum paham alur teknisnya, jadi sering salah klik, salah tulis, dan akhirnya SKP-nya ditolak. Padahal, kalau tahu caranya, semua bisa diisi dengan cepat dan tepat,” ujar Kaswal.
Baca Juga: Jenis-Jenis Kebaya Nusantara: Tiap Daerah, Tiap Cerita
Mulai dari Login hingga Isi RHK: Semua Bisa Dipelajari
Dalam tutorial yang ia bagikan, langkah awal adalah login ke sistem ASN Digital, kemudian masuk ke layanan individu ASN, lalu pilih menu kinerja. Bagi pegawai baru, kolom SKP akan kosong dan perlu dibuat dari awal. Langkah selanjutnya adalah menambahkan periode SKP sesuai dengan tanggal SPMT masing-masing.
Setelah itu, CPNS 2025 wajib mengecek apakah unit kerja dan atasan yang terdaftar sudah benar. Bila belum, bisa diperbaiki melalui menu profil. Ini penting agar SKP bisa diajukan dan disetujui oleh atasan secara sah.
Langkah berikutnya adalah mengisi RHK yang sesuai dengan pekerjaan dan jabatan fungsional. Dalam channel tersebut, Kaswal mencontohkan cara membuat RHK bagi pegawai administrasi, penyuluh, hingga guru. Ia juga menjelaskan perbedaan antara bahasa proses dan bahasa output dalam menuliskan rencana kerja.
Baca Juga: Jalur Berkelok di Desa Sidodadi Garum Blitar Ini Bahayakan Pengendara
Gunakan Bahasa Output, Bukan Bahasa Proses
Kesalahan umum CPNS dalam menulis SKP adalah menggunakan bahasa proses seperti “melaksanakan arsip” atau “menyiapkan laporan”. Padahal, sistem mengharuskan RHK ditulis dalam bentuk output seperti “tersedianya laporan” atau “terarsipnya surat masuk dan keluar”.
“Gunakan kalimat hasil, bukan proses. Ini penting agar RHK bisa diverifikasi dan sesuai dengan indikator kinerja,” jelas Kaswal sambil menunjukkan contoh pengisian yang tepat di layar.
Setelah itu, pengguna diminta menambahkan indikator kuantitas dan waktu. Contohnya: 6 laporan triwulan selama 7 bulan masa kerja. Semua disesuaikan dengan hasil dialog kinerja antara pegawai dan pimpinan masing-masing.
Baca Juga: Dispenduk capil Kota Blitar Ungkap Ada Sejumlah Warga Penganut Aliran Kepercayaan, Segini Jumlahnya
Tahap Akhir: Lampiran, Pengajuan, dan Status Persetujuan
SKP juga perlu dilengkapi dengan lampiran pendukung seperti:
-
Dukungan sumber daya (laptop, Wi-Fi, alat tulis, dll),
-
Skema pertanggungjawaban (misal: laporan dikirim setiap bulan atau triwulan),
-
Konsekuensi (reward jika sesuai ekspektasi, dan evaluasi jika di bawah target).
Setelah semua kolom diisi, CPNS tinggal klik “ajukan SKP”. Jika berhasil, status SKP akan berubah dari draft menjadi pengajuan dan nantinya persetujuan setelah disetujui atasan. Dari sinilah CPNS bisa mulai melakukan pelaporan realisasi kinerja setiap triwulan.
Solusi Praktis untuk CPNS 2025 yang Baru Bergabung
Bagi CPNS 2025 yang masih merasa bingung atau takut salah isi, channel Sahabat Kepegawaian menyediakan berbagai tutorial gratis. Bahkan ada playlist khusus untuk jabatan fungsional seperti guru, penghulu, dan penyuluh.
“Kalau merasa buntu, jangan ragu cari video panduan. Atau bisa tulis pertanyaan di kolom komentar YouTube. Saya akan bantu jawab,” kata Kaswal.
Dengan mengikuti panduan ini, CPNS 2025 tidak perlu takut lagi menghadapi ASN Digital. Yang penting adalah paham alur, tahu struktur SKP, dan aktif berdialog dengan pimpinan soal target kerja.
Baca Juga: Deteksi Dini Kesehatan Anak, Dinkes Kota Blitar Mulai Gencarkan CKG ke Sekolah
Editor : Anggi Septian A.P.