BLITAR — Banyak kepala daerah baru yang terpilih dalam Pilkada 2024 menyatakan kekecewaan karena mereka merasa tidak memiliki cukup wewenang untuk melakukan rotasi ASN di wilayahnya. Prosedur yang ketat dan koordinasi yang rumit dengan pemerintah pusat menjadi penghambat utama dalam menata ulang sumber daya manusia (SDM) birokrasi daerah.
Fenomena ini menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), yang dikutip MGMP BIN, di mana anggota DPR mempertanyakan sejauh mana kepala daerah baru dapat melakukan perubahan pada ASN demi meningkatkan kinerja dan pelayanan publik, terutama jelang penerimaan CPNS 2025.
Kepala Daerah Baru Terhambat Mutasi ASN
Sejumlah kepala daerah baru mengeluhkan sulitnya melakukan rotasi ASN, baik promosi maupun demosi, karena peraturan teknis (pertek) yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berjalan lambat dan birokratis.
“Ini membuat kepala daerah baru kehilangan kewibawaan karena tidak bisa menata ulang tim kerja sesuai visi dan misi mereka. Padahal, rotasi ASN sangat penting untuk meningkatkan pelayanan dan efektivitas pemerintahan di daerah,” ujar salah satu anggota Komisi II DPR yang hadir dalam rapat.
Prosedur Mutasi ASN yang Ketat
Salah satu hambatan utama adalah prosedur mutasi ASN yang harus melalui beberapa tahapan rekomendasi dan evaluasi mulai dari instansi daerah, Kemenpan-RB, Kemendagri, hingga BKN. Proses ini sering dianggap lambat dan tidak responsif terhadap kebutuhan daerah.
“Kepala daerah baru hanya bisa ‘menunggu’ keputusan pusat yang lama keluar, padahal kebutuhan penataan ASN di daerah sangat mendesak,” tambah pejabat Kemenpan-RB.
Dampak Terhadap Reformasi dan CPNS 2025
Ketidakmampuan kepala daerah baru dalam mengatur ASN berpotensi menimbulkan stagnasi birokrasi dan melemahkan implementasi program reformasi birokrasi. Apalagi menjelang penerimaan CPNS 2025, kebutuhan akan penataan SDM yang adaptif dan sesuai kebutuhan daerah sangat vital.
Komisi II DPR meminta pemerintah pusat dan daerah segera mencari solusi agar kepala daerah memiliki ruang gerak lebih luas dalam mengelola ASN secara profesional dan akuntabel.
Solusi dan Rekomendasi
Dalam rapat tersebut, sejumlah solusi diusulkan, antara lain:
Penyederhanaan prosedur mutasi ASN dengan pemangkasan birokrasi berlapis
Pemberian kewenangan lebih besar kepada kepala daerah yang sudah berpredikat sangat baik dalam manajemen ASN
Penerapan sistem manajemen ASN berbasis digital untuk mempercepat proses mutasi dan evaluasi
Penguatan prinsip meritokrasi dan transparansi dalam pengelolaan ASN agar mutasi tidak jadi alat politik
MGMP BIN: Tantangan Bagi Guru ASN di Daerah
MGMP BIN (Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia Nasional) mengingatkan bahwa keterbatasan kepala daerah baru dalam mengelola ASN juga berdampak pada sektor pendidikan, khususnya guru ASN.
“Jika mutasi guru tidak fleksibel dan cepat, akan sulit mengatasi ketimpangan distribusi guru di daerah-daerah yang membutuhkan,” ujar perwakilan MGMP BIN.
Penutup
Masalah keterbatasan wewenang kepala daerah baru dalam rotasi ASN menjadi perhatian serius yang harus segera diatasi agar reformasi birokrasi bisa berjalan efektif. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan segera menyusun kebijakan yang memberikan solusi nyata agar pengelolaan SDM ASN bisa lebih dinamis dan profesional, khususnya menjelang gelombang besar CPNS 2025.