BLITAR - Komisi II DPR RI memberikan peringatan serius kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) agar pengaturan skema kerja fleksibel atau Work From Everywhere (WFE) bagi Aparatur Sipil Negara tidak sampai mengganggu kualitas layanan publik. Kritik ini disampaikan dalam rapat kerja yang dikutip MGMP BIN, menjelang pelaksanaan reformasi birokrasi dan penerimaan CPNS 2025.
Anggota DPR menilai bahwa fleksibilitas kerja ASN yang diterapkan secara berlebihan tanpa pengawasan ketat berpotensi menurunkan produktivitas dan kinerja layanan publik yang menjadi hak masyarakat.
DPR menyoroti bahwa meski kebijakan kerja fleksibel atau WFE ASN bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi pegawai, ada risiko nyata jika pelaksanaannya tidak diawasi dengan baik. “Kita tidak boleh sampai pelayanan publik menjadi korban,” tegas anggota Komisi II DPR.
Sejumlah anggota juga mengingatkan bahwa ASN yang bekerja dari lokasi yang berbeda-beda harus tetap dapat dipantau dan dinilai hasil kerjanya secara objektif dan transparan.
Menanggapi kritik ini, pejabat Kemenpan-RB menegaskan bahwa kebijakan WFE ASN sejatinya bukan semata bekerja bebas tanpa aturan, melainkan sistem kerja fleksibel berbasis hasil atau output yang jelas dan terukur.
“Fokus kami adalah produktivitas dan kualitas kerja, bukan sekedar hadir secara fisik. Dengan begitu, fleksibilitas tidak akan mengganggu layanan publik, malah diharapkan meningkatkan efektivitas birokrasi,” jelas pejabat Kemenpan-RB.
Untuk menjamin kualitas layanan tetap terjaga, pemerintah pusat dan daerah didorong untuk mengimplementasikan sistem monitoring dan evaluasi yang ketat dan berbasis teknologi. Penggunaan aplikasi dan platform digital akan mempermudah penilaian kinerja ASN secara real time.
“Ini agar semua pegawai ASN bisa dipantau, baik yang bekerja di kantor maupun yang menjalankan tugas dari lokasi lain,” tambah pejabat tersebut.
Kritik DPR sekaligus menjadi pengingat penting bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi, termasuk penerimaan CPNS 2025, harus mengutamakan kualitas dan profesionalisme ASN. Sistem kerja fleksibel harus mampu meningkatkan kinerja, bukan malah menimbulkan kelambatan pelayanan.
“Reformasi ASN adalah proses berkelanjutan yang membutuhkan komitmen bersama agar birokrasi bisa lebih responsif dan adaptif,” ujar anggota DPR.
MGMP BIN (Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia Nasional) melihat peluang sekaligus tantangan dari WFE ASN. Mereka menilai bahwa fleksibilitas kerja di sektor pendidikan perlu disesuaikan dengan kebutuhan kehadiran fisik guru di sekolah.
“Kami mendukung fleksibilitas kerja untuk tugas administratif guru ASN, tetapi proses pembelajaran tatap muka harus tetap prioritas agar kualitas pendidikan tidak tergerus,” kata perwakilan MGMP BIN.
Sorotan DPR terhadap kebijakan WFE ASN memberikan gambaran bahwa fleksibilitas kerja yang diharapkan membawa perubahan positif harus diimbangi dengan pengawasan dan evaluasi yang ketat.
Pemerintah pusat dan daerah perlu bersinergi agar layanan publik tetap prima dan reformasi birokrasi berjalan efektif, terutama menjelang momentum besar CPNS 2025.
Editor : Anggi Septian A.P.