Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

5 Bantuan Sosial Cair Serentak 23 Juli 2025: Cek Daerah & Syarat Penerimanya, Termasuk PKH dan BPNT

Anggi Septiani • Jumat, 25 Juli 2025 | 21:00 WIB

5 Bantuan Sosial Cair Serentak 23 Juli 2025: Cek Daerah & Syarat Penerimanya, Termasuk PKH dan BPNT
5 Bantuan Sosial Cair Serentak 23 Juli 2025: Cek Daerah & Syarat Penerimanya, Termasuk PKH dan BPNT

BLITAR– Kabar gembira bagi masyarakat penerima bantuan sosial. Pada Rabu, 23 Juli 2025, pemerintah resmi mencairkan lima jenis bantuan sosial (bansos) secara serentak di berbagai wilayah Indonesia.

Di antaranya adalah bantuan beras 20 kg, Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, serta bantuan PKH dan BNPNT baik melalui Kantor Pos maupun KKS susulan.

Pencairan serentak ini menjadi momen penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang selama ini menantikan kabar pencairan bansos tahap ketiga tahun 2025.

Baca Juga: DPR Ingatkan Kementerian: Jangan Sampai WFE ASN Ganggu Layanan Publik Menjelang CPNS 2025

Khusus bantuan PKH dan BNPNT, informasi ini dipastikan langsung dari pemerintah pusat dan telah ditindaklanjuti oleh dinas sosial di daerah. Pastikan Anda mencermati jadwal, lokasi, dan syarat pencairan agar tidak terlewat.

Selain PKH dan BNPNT, bantuan sosial lainnya yang cair hari ini adalah bantuan pangan beras 20 kg untuk KPM aktif, bantuan pendidikan bagi siswa SD dan SMP, serta BLT Dana Desa untuk keluarga miskin ekstrem.

Lima jenis bantuan ini diklaim sebagai upaya pemerintah memperkuat perlindungan sosial masyarakat di tengah tekanan ekonomi tahun berjalan.

1. Bantuan Beras 20 Kg: Untuk KPM BPNT dan PKH

Bantuan sosial pertama yang cair pada 23 Juli 2025 adalah bantuan pangan berupa beras 20 kg. Bantuan ini ditujukan kepada para KPM BNPNT dan PKH, sebagai bagian dari alokasi program bantuan pangan untuk bulan Juni–Juli 2025. Di banyak daerah, undangan pengambilan bantuan ini sudah dibagikan melalui kelurahan atau RT setempat.

KPM yang terdaftar akan menerima undangan berisi jadwal pengambilan dan tempat distribusi. Proses pencairan biasanya dilakukan di balai desa, kantor kelurahan, atau titik distribusi bantuan pangan yang telah ditentukan. Jangan lupa membawa KTP dan undangan asli untuk memperlancar proses penyaluran.

2. PIP Tahap 2 untuk SD dan SMP Cair

Selanjutnya, bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) juga sudah mulai cair di berbagai wilayah. Bantuan ini ditujukan untuk siswa SD dan SMP dari keluarga kurang mampu, terutama KPM yang juga terdaftar dalam PKH dan BNPNT.

Penyaluran PIP tahap dua ini bertepatan dengan tahun ajaran baru, sehingga sangat membantu dalam pembelian perlengkapan sekolah, buku, dan seragam. Dana bantuan ditransfer langsung ke rekening siswa penerima. Bagi yang belum memiliki rekening, pihak sekolah akan membantu proses pembukaan dan pencairan.

3. BLT Dana Desa: Rp300 Ribu untuk Warga Miskin Ekstrem

BLT Dana Desa tetap menjadi bagian dari jaringan perlindungan sosial pemerintah. Bantuan ini menyasar warga miskin ekstrem yang belum menerima bantuan PKH maupun BNPNT. Pada pencairan 23 Juli ini, bantuan sebesar Rp300.000 untuk alokasi bulan Juli sudah bisa dicairkan di berbagai desa.

Kepala desa dan perangkat desa biasanya akan menginformasikan langsung kepada penerima. Selain KTP, KPM juga diminta menandatangani daftar penerima dan mengikuti mekanisme transparan yang berlaku. Bantuan ini menjadi bentuk perhatian langsung pemerintah desa terhadap warganya yang paling rentan.

4. PKH dan BNPNT via Kantor Pos: Jangan Lewatkan Undangan

Bagi KPM penerima PKH dan BNPNT yang dicairkan melalui Kantor Pos Indonesia, bantuan tahap kedua juga disalurkan mulai hari ini. Undangan pencairan sudah mulai dikirimkan melalui kelurahan atau RT. KPM diminta hadir sesuai jadwal yang tertera pada undangan dan membawa KTP serta KK saat pengambilan.

Menariknya, pada tahap ini bantuan PKH dan BNPNT digabung dengan bantuan penebalan sembako senilai Rp400.000.

Artinya, selain bantuan rutin, KPM juga mendapat tambahan bantuan bahan pangan untuk memperkuat daya beli rumah tangga. Proses penyaluran dipastikan berlangsung secara tertib dengan pengawasan petugas kantor pos dan satgas bansos.

Baca Juga: Kepala Daerah Baru Meradang: Tidak Bisa Ganti ASN Sendiri, Solusi Apa Menanti?

5. PKH dan BNPNT KKS Susulan: Bagi yang Belum Cair di Tahap 2

Bagi KPM yang belum menerima bantuan PKH dan BNPNT tahap kedua, ada kabar baik. Bantuan susulan untuk pemilik Kartu KKS Merah Putih mulai dicairkan kembali per 23 Juli 2025. Proses pencairan dilakukan melalui ATM Himbara atau e-warong yang telah ditentukan.

KPM dapat mengecek saldo secara berkala atau menanyakan langsung ke pendamping sosial di wilayah masing-masing. Pastikan kartu KKS dalam kondisi aktif dan tidak diblokir untuk menghindari kendala saat pencairan.

Ketentuan Data Terbaru: Gunakan Skema Desil

Mulai tahap ketiga 2025, penentuan penerima PKH dan BNPNT menggunakan acuan Data Sosial Nasional (DSN) dengan skema desil. Kategori penerima adalah mereka yang berada pada desil 1 sampai desil 5.

Artinya, keluarga dengan penghasilan di bawah Rp1.500.000 per bulan, kondisi rumah tidak layak, atau rentan miskin, masih berhak menerima bantuan.

Sementara itu, masyarakat yang masuk dalam desil 6 hingga 10 tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan sosial PKH maupun BNPNT. Informasi kategori desil bisa dicek melalui aplikasi Cekbansos Kemensos, cukup dengan memasukkan NIK dan data wilayah.


 

Editor : Anggi Septian A.P.
#kuliah #kip #gratis