BLITAR– Kabar baik bagi orang tua siswa dan pengelola sekolah. Penyaluran bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 2 untuk tahun ajaran baru 2025 resmi dimulai di berbagai daerah. Bantuan ini menyasar siswa SD dan SMP dari keluarga tidak mampu, terutama yang berasal dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program PKH dan BNPNT.
Sejak pertengahan Juli 2025, pencairan bantuan PIP sudah berlangsung secara bertahap di sejumlah wilayah, mulai dari desa hingga kota besar.
Siswa penerima bantuan PIP umumnya berasal dari keluarga yang juga tercatat sebagai penerima PKH dan BNPNT, sesuai data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang telah diverifikasi ulang.
Bantuan pendidikan ini menjadi angin segar bagi keluarga yang sedang bersiap menyambut tahun ajaran baru.
Dana PIP digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa, seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, hingga perlengkapan sekolah lainnya. Khususnya bagi keluarga PKH dan BNPNT, bantuan ini menambah daya dukung sosial agar anak tetap bersekolah dan tidak putus pendidikan.
Apa Itu PIP dan Siapa yang Berhak Menerima?
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai dari pemerintah untuk siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin agar tetap dapat mengikuti pendidikan secara layak. Program ini dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Kementerian Sosial (Kemensos).
Bantuan diberikan kepada siswa SD sebesar Rp450.000 dan SMP sebesar Rp750.000 per tahun. Pada tahap 2 tahun 2025 ini, pencairan difokuskan bagi siswa yang masuk tahun ajaran baru, baik siswa lama maupun siswa baru yang sudah terdaftar di sekolah dan memiliki rekening aktif.
Kategori penerima PIP meliputi:
-
Anak dari keluarga peserta PKH dan BNPNT
-
Anak yatim/piatu yang tidak mampu
-
Anak penyandang disabilitas
-
Anak dari keluarga dengan penghasilan di bawah rata-rata dan terdaftar di DTKS
Baca Juga: Menpan RB Targetkan Kepuasan Kerja ASN Lewat Skema Kerja Fleksibel, Efektifkah?
Wilayah yang Sudah Cair dan Cara Mengecek Bantuan
Berdasarkan laporan lapangan, beberapa wilayah yang sudah mencairkan PIP tahap 2 antara lain:
-
Blitar, Malang, Tulungagung (Jawa Timur)
-
Garut, Cirebon, Bandung (Jawa Barat)
-
Semarang, Banyumas, Pati (Jawa Tengah)
-
Palembang, Lampung Timur
-
Makassar, Parepare, Bone (Sulawesi Selatan)
Untuk mengetahui apakah siswa Anda termasuk penerima PIP, langkah mudahnya adalah:
-
Cek ke operator sekolah: Biasanya pihak sekolah sudah menerima data penerima dan menginformasikannya kepada wali murid.
-
Login ke situs resmi: https://pip.kemdikbud.go.id/ dengan memasukkan NISN dan tanggal lahir siswa.
-
Gunakan aplikasi Cekbansos Kemensos: Jika anak terdaftar di PKH/BNPNT, peluang besar untuk juga menerima PIP.
Apabila nama siswa muncul sebagai penerima namun belum memiliki rekening, pihak sekolah akan membantu proses aktivasi rekening melalui bank mitra, seperti BRI atau BNI.
Baca Juga: Gubernur dan Bupati Keluhkan Mutasi ASN Terkendala: Pertek BKN Dinilai Terlalu Lambat
Cara Mencairkan Dana PIP
Setelah rekening aktif dan dana masuk, orang tua atau wali murid dapat melakukan pencairan langsung di bank yang ditunjuk. Berikut langkah-langkahnya:
-
Bawa buku tabungan siswa dan KTP orang tua
-
Sertakan surat pengantar dari sekolah
-
Lakukan pencairan di cabang bank sesuai yang ditunjuk (biasanya BRI untuk SD/SMP)
Penting: Dana PIP tidak dapat diwakilkan tanpa surat kuasa resmi. Pastikan data NISN, nama, dan tanggal lahir sesuai dengan yang terdaftar di sistem Dapodik sekolah.
Mengapa Siswa PKH dan BNPNT Jadi Prioritas?
Salah satu syarat utama penerima PIP adalah terdaftar dalam DTKS dan/atau aktif sebagai penerima PKH atau BNPNT. Ini karena program PIP didesain menyasar keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Data dari DTKS dan kepesertaan PKH/BNPNT dianggap paling valid dalam menentukan status sosial ekonomi siswa.
Artinya, bagi orang tua yang sudah terdaftar di PKH atau BNPNT, sangat besar kemungkinan anaknya juga mendapat bantuan PIP secara otomatis tanpa harus mendaftar manual. Inilah alasan mengapa sinkronisasi data antar kementerian menjadi sangat penting.
Solusi Bila Dana Belum Masuk
Jika siswa dinyatakan sebagai penerima tetapi dana belum juga cair, berikut langkah penanganan:
-
Pastikan rekening sudah aktif dan tidak terblokir.
-
Konfirmasi ke pihak sekolah terkait pengajuan kolektif.
-
Hubungi Dinas Pendidikan atau bank penyalur jika ada kendala teknis.
Selain itu, orang tua dapat memantau perkembangan pencairan melalui media sosial resmi PIP atau kanal informasi Kemendikbudristek.
Editor : Anggi Septian A.P.