BLITAR – Banyak siswa dan orang tua bertanya-tanya, kenapa bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) yang sebelumnya diterima saat duduk di bangku SD, tiba-tiba tidak lagi diterima ketika naik ke jenjang SMP atau SMA? Bahkan, ada yang semula rutin menerima PIP di SD dan SMP, namun ketika masuk SMA atau SMK, bantuan tersebut terputus begitu saja. Hal ini menimbulkan kebingungan dan asumsi bahwa KIP (Kartu Indonesia Pintar) tidak berlaku otomatis untuk jenjang berikutnya.
Padahal, jika ditelusuri lebih lanjut, bantuan PIP seharusnya bisa tetap dilanjutkan dari SD ke SMP hingga ke SMA. Namun, kenyataannya banyak yang kehilangan bantuan tersebut karena sejumlah faktor administratif dan kurangnya pemahaman terkait mekanisme pendataan.
Salah satu penyebab utama adalah tidak adanya pelaporan atau pengajuan ulang dari pihak siswa atau wali murid kepada pihak sekolah saat naik jenjang pendidikan.
Baca Juga: Bantuan Balita dan SD di PKH Akhirnya Cair: Ini Nominal dan Cara Ceknya
Bantuan PIP dan KIP sejatinya tidak datang "dari langit" seperti anggapan umum. Banyak warga sekolah yang mengira bahwa bantuan ini akan otomatis turun dari pemerintah tanpa perlu campur tangan sekolah atau siswa.
Padahal, PIP tidak bersifat otomatis, apalagi ketika siswa berpindah jenjang atau sekolah. Diperlukan pengajuan dan verifikasi ulang melalui sistem yang dikenal sebagai Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Salah Kaprah: "Datangnya dari Sana"
Salah satu kesalahan umum di lapangan adalah jawaban klise dari pihak sekolah yang mengatakan, “Datanya datang dari sananya.” Jawaban ini sering didapat siswa atau wali murid ketika bertanya soal kelanjutan bantuan PIP. Padahal, dalam Petunjuk Teknis PIP Nomor 14 Tahun 2022, telah dijelaskan bahwa sekolah bisa dan berhak mengusulkan siswa penerima PIP melalui sistem Dapodik, tentunya dengan kriteria yang sesuai.
Dalam aturan tersebut disebutkan, salah satu kriteria yang dapat diusulkan sekolah adalah siswa yang sebelumnya telah menerima PIP di jenjang pendidikan sebelumnya. Artinya, jika siswa sudah pernah mendapat bantuan saat SD, maka ketika naik ke SMP atau SMA, ia masih bisa diusulkan kembali. Namun, agar proses ini berjalan, siswa harus aktif melapor dan menyerahkan bukti pendukung, seperti KIP, buku tabungan, dan nomor induk PIP sebelumnya.
Peran Sekolah dan Kewajiban Siswa
Peran sekolah sangat krusial dalam kelanjutan bantuan ini. Sekolah wajib membentuk tim atau penanggung jawab khusus PIP yang akan mengelola pengusulan dan verifikasi data siswa penerima bantuan. Tim ini biasanya terdiri dari operator sekolah, tata usaha, dan guru wali kelas yang paling memahami kondisi sosial-ekonomi siswa.
Namun, pihak sekolah tidak bisa bergerak jika tidak ada pelaporan dari siswa. Banyak kasus di mana siswa pindah sekolah atau naik jenjang tanpa menginformasikan bahwa mereka pernah menjadi penerima PIP. Akibatnya, nama mereka tidak tercantum dalam daftar usulan baru. Di sinilah pentingnya kesadaran siswa dan orang tua untuk melapor ke sekolah dan menyerahkan KIP serta dokumen pendukung lainnya.
Prosedur Pengusulan Ulang
Agar PIP tetap bisa diterima di jenjang berikutnya, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
-
Laporkan ke sekolah baru bahwa siswa sebelumnya adalah penerima PIP.
-
Serahkan KIP dan buku tabungan atau bukti penerima bantuan sebelumnya.
-
Minta operator sekolah menandai siswa di Dapodik sebagai penerima PIP lanjutan.
-
Tunggu proses verifikasi dan pemadanan data dari pusat (Puslabdik Kemendikbudristek).
Setelah diusulkan, proses selanjutnya berada di luar wewenang sekolah. Data akan dipadankan dengan data dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), Dapodik, dan P3KE (Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem). Jika data cocok, maka siswa akan ditetapkan sebagai penerima PIP kembali.
Baca Juga: Kabar Gembira! BPNT dan PIP 2021 Mulai Cair, Ini Wilayah dan Jenis Bantuan yang Sudah Masuk
Jangan Anggap Sepele
Sering kali bantuan PIP menjadi penopang utama biaya pendidikan bagi keluarga tidak mampu. Apalagi di jenjang SMA/SMK, nominal bantuannya telah ditingkatkan menjadi Rp1,8 juta per tahun sejak 2024, dari sebelumnya hanya Rp1 juta. Sayangnya, nominal besar ini tidak bisa dinikmati jika pengusulan tidak dilakukan ulang.
Perlu ditekankan bahwa tidak semua siswa berhak menerima PIP. Program ini ditujukan hanya bagi mereka yang benar-benar membutuhkan, sesuai indikator kemiskinan dari DTKS atau bukti lain seperti SKTM, PKH, KPS, anak yatim, dan sebagainya. Mereka yang tergolong mampu, namun memaksa mengajukan, hanya akan membebani sistem dan merampas hak yang lebih layak.
Harapan ke Depan
Dengan edukasi yang tepat dan kesadaran lebih tinggi dari semua pihak—baik siswa, orang tua, maupun sekolah—maka bantuan PIP/KIP akan lebih tepat sasaran. Tidak ada lagi siswa yang kehilangan haknya hanya karena tidak tahu harus melapor atau karena sekolah lalai menindaklanjuti.
Bagi siswa yang telah menerima PIP di SD dan SMP, pastikan ketika masuk SMA atau SMK, Anda segera melapor ke operator sekolah dan menyampaikan status penerima sebelumnya. Karena seperti kata Mas Eka dalam kanal YouTube-nya: “Bagaimana mau dapat, kalau diusulkan saja tidak?”