Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Tak Lagi Dapat PIP? Begini Cara Mengaktifkan Kembali KIP agar Bantuan Lanjut

Anggi Septiani • Rabu, 30 Juli 2025 | 23:00 WIB

Tak Lagi Dapat PIP? Begini Cara Mengaktifkan Kembali KIP agar Bantuan Lanjut
Tak Lagi Dapat PIP? Begini Cara Mengaktifkan Kembali KIP agar Bantuan Lanjut

BLITAR – Banyak siswa dan orang tua yang mengeluhkan bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) tidak lagi cair saat naik jenjang pendidikan, dari SD ke SMP atau dari SMP ke SMA/SMK.

Padahal, siswa sebelumnya adalah penerima aktif bantuan tersebut dan telah memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar). Lalu, mengapa hal ini terjadi dan bagaimana cara agar bantuan tetap bisa diterima?

Masalah ini banyak terjadi karena anggapan bahwa PIP dan KIP otomatis aktif setiap jenjang pendidikan. Padahal, bantuan PIP tidak bersifat otomatis. Diperlukan verifikasi dan pengusulan ulang oleh pihak sekolah agar data siswa tetap terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Baca Juga: Bantuan Balita dan SD di PKH Akhirnya Cair: Ini Nominal dan Cara Ceknya

Jika siswa atau orang tua tidak melapor dan menyerahkan dokumen pendukung kepada sekolah, maka besar kemungkinan nama siswa tidak masuk dalam daftar pengusulan bantuan tahap berikutnya.

Salah satu syarat penting agar siswa tetap menerima PIP adalah keberadaan dan keaktifan KIP. KIP bukan hanya kartu, tapi juga kunci yang harus ditandai ulang di sistem sekolah, khususnya Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Siswa penerima PIP sebelumnya harus menginformasikan secara aktif ke sekolah barunya, membawa KIP dan buku tabungan, serta meminta pihak sekolah menandai ulang sebagai penerima PIP tahun berjalan.

Sekolah Bisa Usulkan, Bukan Menunggu

Sayangnya, masih banyak sekolah yang memberi jawaban standar seperti “datanya dari pusat” atau “kami hanya terima saja dari sistem.” Padahal dalam Petunjuk Teknis PIP (Permendikbud No. 14 Tahun 2022), sekolah memiliki kewenangan penuh untuk mengusulkan siswa penerima PIP, terutama bagi mereka yang telah menjadi penerima di tahun-tahun sebelumnya.

Artinya, jika siswa tidak mendapatkan PIP saat naik jenjang, bisa jadi karena tidak diusulkan kembali oleh sekolah. Ini bisa disebabkan siswa tidak melapor, atau sekolah tidak proaktif melakukan verifikasi data ulang. Di sinilah pentingnya peran aktif dari kedua belah pihak: siswa dan sekolah.

Proses pengusulan sendiri dilakukan melalui sistem Dapodik untuk sekolah umum, dan Emis untuk madrasah. Operator sekolah akan menandai siswa sebagai penerima PIP berdasarkan data KIP yang dimiliki.

Baca Juga: Akhirnya, Polres Blitar Putuskan Kebijakan Kegiatan Acara Sound Horeg

Setelah itu, data dikirim ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) untuk diverifikasi lebih lanjut. Jika cocok, maka siswa akan masuk sebagai penerima PIP aktif.

Data di Padankan, Bukan Asal Cair

Verifikasi penerima bantuan PIP tidak hanya berdasarkan data sekolah. Pemerintah melakukan pemadanan data dengan tiga sumber utama: DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari Kemensos, data Dapodik/Emis dari Kemendikbud, dan data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dari Kemenko PMK.

Jika siswa terverifikasi di salah satu atau lebih dari sumber tersebut, dan diusulkan oleh sekolah, maka kemungkinan besar akan ditetapkan sebagai penerima PIP. Namun jika tidak ada usulan atau datanya tidak cocok, maka bantuan bisa tidak cair meskipun siswa memegang KIP.

Maka dari itu, PIP dan KIP bukan jaminan pasti menerima bantuan, tetapi merupakan syarat dasar agar siswa bisa diusulkan dan dipertimbangkan.

Baca Juga: Kabar Gembira! BPNT dan PIP 2021 Mulai Cair, Ini Wilayah dan Jenis Bantuan yang Sudah Masuk

Langkah-Langkah Agar Tetap Dapat PIP

Agar tidak kehilangan hak bantuan pendidikan, berikut langkah yang wajib dilakukan oleh siswa dan orang tua:

  1. Segera melapor ke sekolah baru saat naik jenjang (SMP/SMA).

  2. Bawa dokumen KIP, buku tabungan, dan bukti penerimaan PIP sebelumnya.

  3. Minta operator sekolah menandai status sebagai penerima PIP di Dapodik.

  4. Pastikan data di Dapodik sesuai dengan identitas di KIP dan DTKS.

  5. Tanyakan kembali ke sekolah apakah pengusulan sudah dilakukan dan kapan tahap pencairan berlangsung.

Dengan langkah ini, peluang siswa untuk kembali menerima bantuan akan jauh lebih besar. Jangan menunggu bantuan datang sendiri tanpa usaha administratif yang sesuai.

Nominal Naik, Jangan Disia-siakan

Bantuan PIP sangat bermanfaat. Besarannya meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2024 misalnya, siswa SD menerima bantuan sebesar Rp450 ribu per tahun, SMP sebesar Rp750 ribu, dan SMA/SMK kini naik menjadi Rp1,8 juta per tahun. Jumlah ini cukup besar untuk membantu pembelian seragam, perlengkapan sekolah, hingga kebutuhan transportasi.

Namun semua itu akan hilang jika siswa dan orang tua tidak aktif mengurus dokumen dan pengusulan kembali. Bahkan, jika lolos dari SMA dan ingin melanjutkan ke perguruan tinggi, bantuan ini masih bisa diperpanjang dalam bentuk KIP Kuliah. Prosesnya pun serupa: harus daftar ulang, lengkapi syarat, dan sertakan bukti sebagai penerima PIP sebelumnya.

Kesadaran Kolektif

Tidak sedikit kasus PIP yang tidak tersalurkan karena minimnya pelaporan dari siswa dan kurangnya sosialisasi dari sekolah. Ada pula kasus penyalahgunaan wewenang di lapangan, seperti penggelapan dana PIP oleh oknum. Maka dari itu, penting untuk membangun kesadaran kolektif: sekolah harus transparan, siswa dan orang tua harus aktif, dan pengawasan publik perlu ditingkatkan.

Bagi yang memang tidak memenuhi kriteria, jangan memaksa untuk mengajukan. Bantuan PIP/KIP adalah hak untuk siswa dari keluarga tidak mampu, yatim piatu, atau penerima PKH/KPS. Jika memiliki kemampuan ekonomi lebih, bijaklah untuk memberi ruang kepada yang lebih berhak.

Editor : Anggi Septian A.P.
#pip #bansos #KIP kuliah