BLITAR – Polemik soal penyelenggaraan sound horeg kini menemui titik terang. Namanya berganti sound karnaval dan tetap diizinkan, tetapi dengan pembatasan yang sudah disepakati.
Langkah itu diambil usai Bupati Blitar bertemu perwakilan kepala desa (kades) dan pengusaha sound horeg, Selasa (5/8).
Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Blitar, Rudy Puryono, mengatakan bahwa sudah lama ingin membahas terkait sound karnaval ini dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar dan pengusaha sound.
Sebab, mayoritas desa di Kabupaten Blitar mendukung pelaksanaan karnaval dengan pengaturan yang jelas.
“Kalau bicara 220 desa, sekitar 60 persen menghendaki adanya karnaval. Bahkan beberapa desa sudah menggelar acara sebelum Agustus,” ujarnya.
Rudy menekankan pentingnya pembatasan sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Batasan yang telah disepakati adalah batas waktu maksimal acara hingga pukul 23.00 WIB, tidak boleh ada tarian yang tidak mencerminkan budaya timur, hingga meminimalisasi minuman keras (miras).
Selain itu, maksimal dengan sound 8 subwoofer. Karnaval bukan hanya hiburan, melainkan juga penggerak ekonomi lokal.
Hal ini bukan hanya untuk kades, melainkan untuk masyarakat, UMKM, hingga kesejahteraan warga.
“YouTuber yang datang tolong ambil gambar yang baik-baik saja. Jangan yang tidak pantas malah diangkat ke publik,” pintanya.
Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah menegaskan, keputusan ini selaras dengan surat edaran (SE) dari Bupati Blitar.
Menurutnya, karnaval tetap diperbolehkan, tetapi harus mematuhi batasan waktu dan ketentuan lainnya. Menurutnya, karnaval merupakan bagian dari ekspresi masyarakat.
Karena itu, pemerintah mengambil jalan tengah demi menjaga hubungan baik antara pemerintah dan warga.
“Ya, sesuai dengan SE dari bupati, kegiatan karnaval tetap diperbolehkan. Namun, ada batasan-batasan tertentu yang harus dipatuhi. Tujuannya untuk menjaga kondusivitas wilayah. Ini kan kegiatan masyarakat. Jadi, permintaan dari masyarakat tetap kami fasilitasi, tentu dengan pengaturan yang bijak,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu pelaku usaha sound karnaval, Muzahidin Brewog, menyambut positif keputusan ini.
Dia menilai aturan pembatasan waktu hingga pukul 23.00 WIB cukup adil karena kegiatan tetap berjalan dan tidak sepenuhnya dilarang.
Bahkan untuk mengubah citra yang buruk, kini namanya berganti dari sound horeg menjadi sound karnaval Indonesia.
“Yang penting diperbolehkan. Biar kondusif juga. Akhirnya semuanya kompak dan sepakat. Kami ingin ubah stigmanya. Pak Bupati juga menyarankan agar tidak pakai istilah sound horeg. Supaya kesannya lebih positif,” jelasnya.
Bahkan Mas Bre, sapaan akrabnya, turut menyoroti pemberitaan negatif di media sosial yang dinilainya tidak sesuai kenyataan.
Banyak akun media sosial yang berkomentar hate speech terhadap sound karnaval ini. Saat ditelusuri, akun tersebut tidak jelas pemiliknya.
Menurutnya, kegiatan karnaval justru berdampak positif bagi ekonomi masyarakat desa, terutama UMKM. “Kalau ndak ada sound, suasana sepi. Padahal, warga dan pemerintah desa sudah persiapan dari setahun lalu,” pungkasnya. (jar/c1/ynu) (*)
Baca Juga: Melestarikan Warisan Leluhur, Budaya Jawa Reco Sewu di Tulungagung
Editor : M. Subchan Abdullah