Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Penerima Baru KJP Plus Wajib Buka Rekening DKI, Ini Prosesnya Lengkap dari Awal

Bherliana Naysila Putri Suwandi • Jumat, 8 Agustus 2025 | 01:30 WIB
Mulai tahun ajaran baru ini, siswa yang baru masuk SD kelas 1, SMP kelas 7, dan SMA/SMK kelas 10 dan dinyatakan sebagai penerima bantuan anak sekolah dari KJP Plus wajib membuka rekening Bank DKI terl
Mulai tahun ajaran baru ini, siswa yang baru masuk SD kelas 1, SMP kelas 7, dan SMA/SMK kelas 10 dan dinyatakan sebagai penerima bantuan anak sekolah dari KJP Plus wajib membuka rekening Bank DKI terl

BLITAR - Mulai tahun ajaran baru ini, siswa yang baru masuk SD kelas 1, SMP kelas 7, dan SMA/SMK kelas 10 dan dinyatakan sebagai penerima bantuan anak sekolah dari KJP Plus wajib membuka rekening Bank DKI terlebih dahulu. Ini adalah syarat utama agar dana KJP Plus bisa dicairkan.

Banyak orang tua kebingungan karena proses pembukaan rekening berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Terlebih, pihak sekolah tidak selalu menjelaskan teknisnya secara rinci. Dalam unggahan kanal Gue Rahmad, dijelaskan secara detail prosedur pembukaan rekening DKI untuk calon penerima baru KJP Plus 2025.

“Kalau anaknya baru masuk sekolah dan dapat KJP Plus, otomatis belum punya rekening. Nah, prosesnya harus dimulai dari sini dulu. Kalau nggak buka rekening, dananya nggak bisa cair,” jelas Rahmad dalam videonya yang kini sudah ditonton lebih dari 80 ribu kali.

Baca Juga: Di Desa Suru, Heru Tjahjono Ajak Warga 'Mangayubagyo' Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Kenapa Harus Buka Rekening DKI?

Pemprov DKI Jakarta menetapkan bahwa seluruh pencairan dana KJP Plus dilakukan non-tunai dan hanya melalui Bank DKI. Ini berlaku untuk penerima lama maupun baru.

Namun, untuk siswa yang baru terdaftar sebagai penerima, rekening belum otomatis tersedia. Maka, dibutuhkan proses pembukaan rekening dengan dokumen dan tahapan resmi.

Ini Syarat Membuka Rekening KJP Plus di Bank DKI:

Untuk membuka rekening atas nama siswa, berikut dokumen yang harus disiapkan oleh orang tua/wali:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  2. Fotokopi KTP orang tua/wali

  3. Fotokopi Kartu Identitas Anak (jika punya) atau Akta Kelahiran

  4. Surat pengantar dari sekolah (berisi pernyataan siswa adalah calon penerima KJP Plus)

  5. Formulir pembukaan rekening dari Bank DKI (bisa diunduh atau minta di sekolah)

  6. Nomor HP aktif untuk notifikasi transaksi

Baca Juga: Heru Tjahjono Dorong Generasi Sehat Lewat Sosialisasi Program MBG di Sumberjo

Alur Proses Pembukaan Rekening KJP Plus:

1. Cek Pengumuman dari Sekolah

Biasanya sekolah akan memberi tahu siapa saja siswa baru yang lolos verifikasi sebagai penerima bantuan KJP Plus. Ini adalah langkah awal sebelum membuka rekening.

2. Lengkapi Dokumen

Pastikan semua dokumen yang disebutkan di atas sudah difotokopi dan dimasukkan dalam map. Jangan lupa bawa juga dokumen asli untuk verifikasi di sekolah atau bank.

3. Serahkan ke Sekolah

Dokumen bisa diserahkan ke wali kelas atau petugas operator sekolah yang ditunjuk. Sekolah kemudian akan mengoordinasikan pengiriman dokumen ke pihak Bank DKI.

Baca Juga: Dari Blitar ke Madiun: Ternyata Pusat Kekuasaan Pangeran Arya Blitar Ada di Sini!

4. Tunggu Jadwal Pembukaan Kolektif

Biasanya Bank DKI akan menjadwalkan pembukaan rekening secara kolektif di sekolah. Jika tidak, orang tua bisa diarahkan datang langsung ke kantor cabang tertentu.

5. Ambil Buku Tabungan & Kartu ATM

Setelah proses verifikasi selesai, rekening akan aktif. Buku tabungan dan kartu ATM bisa diambil sesuai petunjuk sekolah atau langsung diambil di kantor Bank DKI terdekat.

Catatan Penting:

Baca Juga: Petilasan Arya Blitar Digeruduk Calon Pejabat? Ini Nilai Historis di Balik Tradisi Ziarah Politik

Apa yang Terjadi Kalau Tidak Buka Rekening?

Menurut informasi dari kanal Gue Rahmad, siswa yang tidak membuka rekening hingga batas waktu yang ditentukan tidak akan menerima dana KJP Plus meskipun sudah terdaftar sebagai penerima.

Dana bantuan anak sekolah dari KJP Plus hanya disalurkan ke rekening aktif. Jika rekening belum dibuka, maka dana tidak bisa dicairkan dan kemungkinan akan hangus jika melewati batas waktu aktivasi.

Tujuan dari Kebijakan Ini: Edukasi Finansial Sejak Dini

Bank DKI dan Pemprov DKI Jakarta berharap program ini bukan hanya soal bantuan dana, tapi juga mengenalkan siswa pada edukasi finansial sejak usia dini. Dengan memiliki rekening sendiri, siswa bisa belajar menabung, mengelola uang, dan memahami transaksi non-tunai.

Baca Juga: Pangeran Arya Blitar dan Bahaya Anakronisme: Sejarah Blitar yang Harus Dipilah dari Dongeng

“Anak-anak sekarang perlu dikenalkan ke sistem perbankan sejak kecil. Biar melek digital dan tahu cara atur uang. Makanya program ini diarahkan ke sana,” tulis Gue Rahmad.

Kesimpulan: Buka Rekening Dulu, Baru Dana Cair

Untuk siswa baru penerima KJP Plus tahun 2025, proses pembukaan rekening Bank DKI adalah langkah utama sebelum dana bisa dicairkan. Jangan tunggu informasi dari tetangga atau medsos. Tanyakan langsung ke sekolah dan siapkan semua dokumen dari sekarang.

Pastikan anak-anak bisa menerima bantuan anak sekolah tepat waktu, tanpa hambatan administratif.

Editor : Anggi Septian A.P.
#program indonesia pintar #PIP cair #Cek Data PIP