BLITAR – Banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya, mengapa pengukuran tanah BPN menjadi salah satu syarat utama sebelum sertifikat tanah diterbitkan. Sebagian beranggapan, cukup memasang patok di lahan sebagai tanda batas, tanpa perlu proses pengukuran resmi.
Padahal, menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN), pengukuran tanah bukan sekadar formalitas, melainkan tahapan penting untuk memastikan posisi, bentuk, dan luas tanah tercatat secara akurat dan sah secara hukum.
Pengukuran tanah BPN dilakukan untuk memastikan setiap bidang tanah memiliki kejelasan batas yang disepakati oleh pemilik dan tetangga sekeliling.
Baca Juga: Warung Makti Blitar: Sensasi Kuliner Ikan Segar dari Sungai Brantas yang Bikin Ketagihan
Dengan pengukuran resmi, posisi koordinat patok di lapangan dapat dipetakan secara dua dimensi dalam gambar ukur. Inilah yang kemudian menjadi dasar pembuatan peta bidang tanah, yang selanjutnya digunakan untuk proses sertifikasi.
Tanpa pengukuran tanah BPN, sertifikat tanah berisiko memuat data yang tidak akurat, baik dari segi luas maupun batasnya.
Kondisi ini bisa memicu sengketa di kemudian hari, terutama jika terjadi pergeseran patok atau klaim sepihak dari pihak lain. Oleh karena itu, pengukuran resmi menjadi langkah pencegahan sekaligus perlindungan hukum bagi pemilik tanah.
Bukan Sekadar Patok di Lapangan
Memasang patok memang menjadi salah satu langkah awal dalam penentuan batas tanah. Namun, patok hanyalah penanda fisik di lapangan. BPN menegaskan, yang lebih penting adalah posisi koordinat patok tersebut harus diukur secara presisi dan dipetakan.
Patok yang dipasang tanpa pengukuran resmi berpotensi bergeser, baik karena faktor alam, ulah manusia, atau kesalahan penempatan sejak awal.
Jika patok bergeser dan tidak ada data koordinat yang sah, batas tanah menjadi kabur. Inilah alasan mengapa pengukuran tanah dilakukan oleh petugas ukur atau surveyor berlisensi yang mengacu pada standar BPN.
Baca Juga: Minimarket Terus Bermunculan, DPMPTSP Hingga Kini Masih Tunggu Kajian Teknis Aturan Perizinan Baru
Selain itu, pemasangan patok idealnya dilakukan setelah semua pihak yang berbatasan menyetujui letaknya.
Proses ini dikenal sebagai kontradiktur delimitasi—kesepakatan batas antara pemilik tanah dengan tetangga. Kesepakatan ini menghindari klaim sepihak dan memastikan tidak ada sengketa saat pengukuran
Dasar Hukum dan Proses Pengukuran
Secara hukum, pengukuran tanah BPN diatur sebagai bagian dari prosedur resmi pendaftaran tanah. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) serta peraturan pelaksanaannya mengatur bahwa setiap bidang tanah yang akan disertifikatkan harus melalui pengukuran.
Prosesnya dimulai dari pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah, pemasangan tanda batas (patok) sesuai kesepakatan, lalu pengukuran posisi patok menggunakan alat ukur presisi.
Hasil pengukuran dituangkan dalam gambar ukur yang memuat koordinat, bentuk, dan luas tanah. Gambar ukur ini kemudian menjadi dasar pembuatan peta bidang tanah.
Peta bidang tanah sendiri bukan tanda bukti hak, melainkan dokumen teknis yang digunakan sebagai acuan dalam penerbitan sertifikat. Sertifikat baru diterbitkan setelah peta bidang tanah disahkan dan data kepemilikan dinyatakan lengkap serta sesuai.
Perbedaan Metode Lama dan Modern
Dulu, pengukuran tanah dilakukan menggunakan alat sederhana seperti pita ukur dan theodolit. Meski fungsional, alat ini memiliki keterbatasan akurasi, terutama untuk bentuk tanah yang tidak beraturan.
Kini, BPN telah memanfaatkan teknologi modern seperti Total Station, GNSS Geodetik dengan ketelitian milimeter, UAV (drone) untuk fotogrametri, hingga citra satelit resolusi tinggi.
Dengan teknologi ini, hasil pengukuran menjadi lebih akurat dan dapat dipetakan dengan cepat. Perbedaan metode pengukuran ini juga menjelaskan mengapa terkadang luas tanah hasil ukur saat ini berbeda dengan luas yang tercatat di dokumen lama.
Imbauan BPN kepada Masyarakat
BPN mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga patok batas tanahnya, baik sebelum maupun sesudah sertifikat terbit. Patok yang rusak atau hilang sebaiknya segera diperbaiki atau dipasang kembali dengan posisi yang sama.
Masyarakat juga diharapkan berpartisipasi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di mana pemerintah melakukan pengukuran massal secara gratis. Program ini bertujuan menciptakan Indonesia yang lengkap secara peta bidang, sekaligus menekan potensi konflik pertanahan.
Editor : Anggi Septian A.P.