Ngurus Tanah Tak Lagi Ribet! Kenalan dengan Layanan Digital ATR/BPN yang Bisa Diakses dari Mana Saja
Dimas Galih Nur Hendra Saputra• Senin, 11 Agustus 2025 | 19:00 WIB
Ngurus Tanah Tak Lagi Ribet! Kenalan dengan Layanan Digital ATR/BPN yang Bisa Diakses dari Mana Saja
BLITAR – Siapa bilang mengurus sertifikat atau pengecekan tanah selalu identik dengan antre panjang dan tumpukan berkas? Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini membuktikan bahwa stigma itu bisa dihapus.
Melalui berbagai inovasi layanan digital, ATR/BPN menghadirkan cara baru yang lebih praktis, cepat, dan transparan bagi masyarakat. Akses informasi kini cukup lewat ponsel, tanpa perlu bolak-balik kantor pertanahan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen ATR/BPN untuk bertransformasi dari sistem pelayanan manual menuju era digital yang modern. Publik pun mulai merasakan perbedaan signifikan dari perubahan ini.
Layanan Digital yang Mengubah Cara Masyarakat Mengurus Tanah
Salah satu terobosan populer adalah aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat memeriksa status sertifikat, informasi bidang tanah, hingga estimasi biaya layanan, semuanya dari layar smartphone.
Tidak hanya itu, website resmi ATR/BPN juga menyediakan fitur permohonan layanan elektronik, pengecekan berkas, dan pengaduan online. Dengan begitu, warga tidak perlu membuang waktu hanya untuk bertanya status proses berkas.
Selain aplikasi dan website, ATR/BPN juga aktif menggunakan media sosial sebagai kanal komunikasi publik. Informasi prosedur, tips menghindari calo, hingga edukasi hukum pertanahan rutin dibagikan agar mudah dipahami masyarakat.
Transformasi digital ini sekaligus menjadi jawaban atas keluhan klasik soal birokrasi yang dianggap lambat dan berbelit-belit. Kini, sebagian besar layanan sudah memiliki estimasi waktu penyelesaian yang jelas.
Penerapan sistem antrean elektronik dan pelacakan berkas secara real-time juga membuat proses menjadi lebih transparan. Masyarakat bisa memantau sendiri progresnya tanpa harus menebak-nebak.
Menurut pihak ATR/BPN, layanan digital ini bukan hanya memudahkan warga, tetapi juga mengurangi potensi pungutan liar. Dengan prosedur yang serba online, interaksi tatap muka yang rawan penyalahgunaan bisa diminimalkan.
Budi Santoso, warga Sananwetan, mengaku awalnya ragu mencoba aplikasi Sentuh Tanahku. “Dulu saya pikir ribet dan takut error. Ternyata malah gampang, saya bisa cek sertifikat warisan orang tua tanpa harus cuti kerja,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Rina, pelaku usaha properti di Blitar. Ia mengaku website ATR/BPN sangat membantu untuk pengecekan awal status tanah sebelum membeli lahan. “Prosesnya jadi hemat waktu dan biaya,” katanya.
Kisah-kisah seperti ini menunjukkan bahwa inovasi digital benar-benar memberi dampak positif di lapangan. Bahkan banyak warga yang sebelumnya enggan berurusan dengan kantor pertanahan kini lebih percaya diri.
Pihak ATR/BPN menjelaskan, transformasi ini tidak terjadi dalam semalam. Ada proses panjang mulai dari penyiapan infrastruktur IT, pelatihan SDM, hingga kampanye literasi digital bagi masyarakat.
Awalnya, tantangan terbesar adalah kebiasaan warga yang masih mengandalkan cara manual. Namun, dengan promosi aktif dan pendampingan, penggunaan layanan digital mulai meningkat signifikan.
Hingga kini, ATR/BPN terus melakukan pembaruan sistem untuk memperluas jenis layanan online yang tersedia. Targetnya, hampir semua pengurusan pertanahan bisa dilakukan secara digital pada tahun-tahun mendatang.
Meski digitalisasi dipercepat, ATR/BPN menegaskan layanan tatap muka tetap ada bagi warga yang belum familiar dengan teknologi. Petugas di loket akan membantu mengarahkan ke layanan online jika memungkinkan.
Kombinasi antara sistem manual dan digital ini diharapkan membuat semua lapisan masyarakat bisa merasakan kemudahan. Tidak ada lagi pembeda antara warga yang melek teknologi dan yang belum terbiasa.
Dengan begitu, transformasi digital tidak memutus akses bagi kelompok rentan seperti lansia atau warga di daerah minim sinyal internet.
Ke depan, ATR/BPN berencana mengintegrasikan layanan digital dengan sistem pembayaran non-tunai secara penuh. Hal ini akan menutup celah pungutan liar dan mempercepat proses administrasi.
Mereka juga mengembangkan fitur peta interaktif yang dapat diakses publik untuk mengetahui batas-batas tanah secara visual. Fitur ini diharapkan bisa menekan sengketa tanah yang sering muncul akibat informasi yang tidak jelas.
Pihak kementerian mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital ini secara maksimal. Semakin banyak warga yang menggunakannya, semakin cepat pula birokrasi pertanahan beradaptasi menuju layanan publik kelas dunia.