BLITAR –Isu hoaks seputar sertifikat elektronik kembali ramai di media sosial. Narasi yang beredar menyebutkan, program digitalisasi sertifikat tanah akan mempermudah negara merampas tanah milik warga.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, informasi tersebut tidak benar. Sertifikat elektronik justru memberikan perlindungan hukum lebih kuat bagi pemilik tanah.
Melalui kanal informasi resminya, ATR/BPN menjelaskan bahwa sertifikat tanah konvensional tetap berlaku. Peralihan ke sertifikat elektronik tidak berarti pemerintah menarik atau menghapus kepemilikan tanah.
Baca Juga: Tak Hanya Fokus Bina Anak, LPKA Kelas I Blitar juga Fasilitasi Perekaman KTP Elektronik
Hoaks Perampasan Tanah
Isu perampasan tanah oleh pemerintah lewat digitalisasi sertifikat pertama kali mencuat dari sebuah video viral. Dalam video tersebut, narator menyebut tanah bisa hilang hanya dengan “sekali klik” jika sudah berbentuk sertifikat elektronik.
Kementerian ATR/BPN membantah klaim tersebut. Proses kepemilikan tanah diatur melalui dua aspek: penguasaan fisik dan bukti yuridis. Perubahan bentuk sertifikat menjadi digital tidak mengubah status fisik tanah di lapangan.
“Tidak mungkin pemerintah tiba-tiba mengambil alih tanah masyarakat. Proses pendaftaran tanah tetap membutuhkan verifikasi fisik dan yuridis,” ujar perwakilan ATR/BPN.
Keamanan Data Sertifikat
Salah satu kekhawatiran publik adalah risiko data digital dihapus atau dimanipulasi. ATR/BPN menjelaskan, sistem sertifikat elektronik memiliki lapisan keamanan berlapis.
Data kepemilikan disimpan di pangkalan data nasional dengan sistem mirroring di berbagai server. Jika satu server terganggu, data tetap aman di server cadangan.
Selain itu, perubahan atau penghapusan data memerlukan otorisasi berjenjang dari beberapa simpul verifikasi, sehingga tidak bisa dilakukan sembarangan.
Aplikasi Sentuh Tanahku
Salah satu inovasi yang diperkenalkan bersamaan dengan sertifikat elektronik adalah aplikasi “Sentuh Tanahku”. Aplikasi ini memungkinkan pemilik tanah memantau status sertifikat mereka secara real-time.
Melalui aplikasi ini, pemilik tanah akan menerima notifikasi setiap ada perubahan data atau proses pemblokiran. Hal ini membuat akses informasi lebih transparan dan cepat.
Masyarakat juga hanya bisa mengakses data tanah yang menjadi haknya, sehingga keamanan informasi pribadi tetap terjaga.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Pelayanan Melalui Implementasi Layanan Pertanahan Elektronik
Manfaat Digitalisasi Sertifikat
Menurut ATR/BPN, digitalisasi sertifikat memberikan keuntungan bagi pemerintah dan masyarakat. Pemerintah mendapatkan basis data yang lebih mutakhir, sementara masyarakat mendapat jaminan perlindungan hukum yang lebih baik.
Sertifikat elektronik meminimalkan risiko kehilangan dokumen akibat bencana, kebakaran, atau pencurian. Informasi kepemilikan tersimpan aman di sistem, dan tetap dapat dicetak di atas kertas keamanan (security paper) jika dibutuhkan.
Bahkan, semua riwayat kepemilikan dan peralihan hak tetap tersimpan di database BPN, sama seperti sertifikat konvensional.
Baca Juga: Kenali Cara Mendaftar Hak Tanggungan Elektronik hingga Roya Elektronik
Menangkal Hoaks
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Konten menyesatkan dapat memicu keresahan dan menurunkan kepercayaan publik pada program pemerintah.
“Hoaks seperti ini merugikan semua pihak. Padahal tujuan kami adalah memberikan layanan lebih cepat, efektif, dan transparan,” tegas ATR/BPN.
Program sertifikat elektronik merupakan bagian dari reforma agraria yang menargetkan 120 juta bidang tanah bersertifikat di seluruh Indonesia.
Kepastian Hukum untuk Rakyat
Dengan adanya sertifikat elektronik, proses jual beli, warisan, atau pembagian aset menjadi lebih jelas secara hukum. Pemilik tanah juga lebih mudah mengajukan pinjaman dengan menjaminkan tanah yang sudah terdata secara digital.
ATR/BPN memastikan, tidak ada agenda tersembunyi untuk menghapus hak kepemilikan rakyat. Sebaliknya, program ini bertujuan memperkuat posisi hukum warga di hadapan negara.
Bagi masyarakat yang masih memegang sertifikat fisik, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku. Konversi ke digital dapat dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan.
Ajakan untuk Bijak Bermedia Sosial
Menutup klarifikasinya, ATR/BPN mengajak masyarakat untuk melaporkan konten hoaks seputar sertifikat elektronik. Edukasi publik menjadi kunci untuk menghindari kesalahpahaman yang merugikan.
“Gunakan sumber resmi seperti situs Kementerian ATR/BPN atau datang langsung ke kantor pertanahan setempat untuk memastikan informasi,” tulis pernyataan resmi mereka.
Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, digitalisasi sertifikat tanah diharapkan menjadi langkah maju menuju layanan publik yang lebih modern, aman, dan berpihak pada rakyat.
Editor : Anggi Septian A.P.