Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Reforma Agraria Masih Jauh dari Ideal? Ini Data Target dan Capaian Nyata di Lapangan

Bherliana Naysila Putri Suwandi • Kamis, 14 Agustus 2025 | 19:00 WIB
Reforma agraria yang diharapkan menjadi jalan menuju keadilan sosial ternyata masih menyisakan kesenjangan besar antara konsep ideal dan realisasi di lapangan.
Reforma agraria yang diharapkan menjadi jalan menuju keadilan sosial ternyata masih menyisakan kesenjangan besar antara konsep ideal dan realisasi di lapangan.

Blitar – Reforma agraria yang diharapkan menjadi jalan menuju keadilan sosial ternyata masih menyisakan kesenjangan besar antara konsep ideal dan realisasi di lapangan.

Meski sudah direkognisi dalam peraturan perundangan terbaru, pelaksanaannya menunjukkan capaian yang timpang. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencetak prestasi tinggi, namun redistribusi lahan hasil pelepasan kawasan hutan justru seret.

Hal ini terungkap dalam IPB Podcast bersama Dr. Bayu Eka Yulian, dosen Departemen Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat sekaligus Kepala Pusat Studi Agraria IPB. Ia memaparkan detail capaian reforma agraria nasional yang diatur dalam Perpres 62 Tahun 2023 tentang percepatan reforma agraria.

Baca Juga: Musim Kemarau, PDAM Kota Blitar Jamin Ketersediaan Sumber Air Mencukupi

Menurut Bayu, reforma agraria adalah penataan kembali struktur pemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah agar lebih adil. Tujuannya sesuai amanat sila kelima Pancasila: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam praktiknya, reforma agraria dijalankan melalui dua langkah besar: penataan aset (asset reform) dan penataan akses (access reform). Penataan aset meliputi legalisasi aset dan redistribusi tanah, sedangkan penataan akses memastikan tanah yang sudah diberikan dapat dimanfaatkan secara produktif.

Bayu menyebut, program legalisasi aset di PTSL justru melebihi target. Dari rencana 3,9 juta hektare, capaian PTSL mencapai 10,5 juta hektare atau 279 persen dari target. “Ini karena sifatnya administratif, mendaftarkan tanah dan memberi sertifikat,” ujarnya.

Baca Juga: Misteri Runtuhnya Candi Simping: Warisan Raden Wijaya yang Luluh Lantak

Namun, tidak semua target berjalan mulus. Legalisasi aset untuk tanah transmigrasi baru mencapai 148 ribu hektare dari target 0,6 juta hektare, atau sekitar 24 persen. “Capaian rendah karena banyak kendala teknis di lapangan,” kata Bayu.

Kesenjangan paling mencolok terjadi pada redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan. Dari target 4,1 juta hektare, realisasi hanya 383 ribu hektare atau sekitar 9 persen. “Ini yang sangat rendah. Padahal, lahan hutan yang dilepaskan harusnya memberi dampak besar bagi pemerataan,” jelasnya.

Sebaliknya, redistribusi tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, dan tanah negara lainnya melampaui target. Dari rencana 0,4 juta hektare, capaian mencapai 1,4 juta hektare atau 358 persen.

Baca Juga: Pelukis Terkenal yang Dituduh Merusak Candi Simping, Fakta atau Fitnah?

Bayu mengingatkan, keberhasilan angka capaian tidak serta-merta berarti keberhasilan substantif. “Banyak penerima sertifikat menjual tanah atau menggadaikannya ke bank. Nilai tanah memang naik, tapi jika tidak diimbangi dengan penataan akses, mereka bisa kehilangan tanah lagi,” tegasnya.

Ia menyebut fenomena ini sebagai “pisau bermata dua”. Sertifikat meningkatkan aset dan daya tawar petani, tapi tanpa pendampingan ekonomi, lahan bisa kembali berpindah ke pihak bermodal besar.

Selain itu, pelepasan kawasan hutan untuk reforma agraria menimbulkan risiko ekologis. Hutan memiliki fungsi konservasi dan perlindungan. “Jangan sampai kita menciptakan keadilan sosial tapi membuat dosa ekologis,” ujar Bayu.

Baca Juga: Jejak Keagungan Majapahit di Candi Simping: Dari Arca Siwa Wisnu hingga Tirta Parakewa

Tantangan reforma agraria juga terletak pada koordinasi lintas kementerian. Kementerian ATR/BPN memegang urusan agraria, namun pelepasan kawasan hutan berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sementara penataan akses melibatkan Kementerian Pertanian, BUMDes, hingga pelaku usaha.

Bayu menilai, reforma agraria harus diukur bukan hanya dari capaian hektare, tetapi dari tiga indikator penting: menurunnya gini rasio penguasaan lahan, meningkatnya pendapatan per kapita, dan terjaganya lingkungan hidup.

Ia menyoroti data gini rasio lahan Indonesia yang pada 2021 mencapai 0,59. Artinya, 1 persen penduduk menguasai 59 persen sumber agraria, sementara 99 persen sisanya berbagi 41 persen. “Kalau bisa, gini rasio kita turun di bawah 0,4 agar pemerataan lebih terasa,” ujarnya.

Baca Juga: Rahasia Konstruksi Candi Simping: Bata Merah dan Batu Andesit yang Jadi Titik Lemah

IPB, menurut Bayu, memiliki peran strategis dalam agenda pasca reform. Kampus pertanian ini dapat membantu penerima tanah dengan riset kesesuaian lahan, penyediaan benih unggul, teknologi pertanian, hingga pendampingan usaha.

“Bayangkan, warga yang tadinya tidak punya lahan lalu dapat tanah, lalu dibekali teknologi dan modal usaha. Mereka pasti akan mempertahankan lahannya,” kata Bayu.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi. Hasil pertanian dari lahan redistribusi harus memiliki akses pasar yang jelas, dan BUMDes bisa menjadi penghubung. “Kalau semua pihak terlibat, reforma agraria bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa,” tambahnya.

Bayu berharap pemerintah berikutnya serius mengawal reforma agraria. “Jangan hanya berhenti di pembagian lahan. Tantangan sesungguhnya ada di pasca bagi tanah, yaitu memastikan tanah itu produktif dan bermanfaat bagi penerimanya,” tegasnya.

Dengan perencanaan matang dan pengawalan ketat, ia optimistis reforma agraria bisa benar-benar menjadi instrumen pemerataan ekonomi dan keadilan sosial di Indonesia.

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #BPN #reforma agraria