Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Jangan Beli Tanah Tanpa Patok: Tips Anti ‘Kucing dalam Karung’ dari ATR/BPN

Ichaa Melinda Putri • Kamis, 14 Agustus 2025 | 22:30 WIB

Jangan Beli Tanah Tanpa Patok: Tips Anti ‘Kucing dalam Karung’ dari ATR/BPN
Jangan Beli Tanah Tanpa Patok: Tips Anti ‘Kucing dalam Karung’ dari ATR/BPN

BLITAR-Sertifikat tanah menjadi bukti kepemilikan lahan yang sah di mata hukum. Namun, menurut Kementerian ATR/BPN, sertifikat saja tidak cukup untuk menjamin keamanan aset. Ada satu hal yang kerap dilupakan pembeli tanah, yaitu memastikan adanya patok atau pagar batas sebelum transaksi.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, menegaskan bahwa patok batas adalah pelindung pertama bidang tanah di lapangan. “Jangan beli tanah kalau tidak ada patoknya. Pastikan batas jelas sebelum uang berpindah tangan,” ujarnya.

Virgo menyebut, tanpa patok, pembeli berisiko mendapatkan tanah yang luas dan posisinya berbeda dari kesepakatan. Kondisi ini berpotensi memicu sengketa dengan pemilik lahan di sekitarnya.

Baca Juga: Kantah Kabupaten Blitar Digitalisasi Layanan: Cek Sertifikat, Bayar, dan Info Zona Nilai Tanah Bisa Online

Sertifikat Tanah dan Bukti Fisik di Lapangan

Menurut Virgo, sertifikat tanah adalah dokumen legal yang sangat penting. Namun, nilai perlindungannya akan berkurang jika batas fisik tanah tidak jelas. “Sertifikat itu ibarat buku nikah, sah secara hukum. Tapi kalau fisiknya tidak dijaga, rawan masalah,” tegasnya.

Patok atau pagar menjadi tanda yang memisahkan kepemilikan antarbidang. Selain mencegah konflik, tanda batas ini juga membantu petugas BPN saat melakukan pengukuran atau pemetaan. Tanpa patok, proses tersebut kerap tertunda.

“Kami sering menemui kasus di lapangan, patok tidak ada, pemilik juga tidak di lokasi. Akhirnya lahan tidak bisa diukur dan proses sertifikat tanah terhambat,” jelasnya.

Baca Juga: Ruang dan Tanah Adalah Masa Depan Indonesia: ATR/BPN Ingatkan Tata Ruang Bukan Urusan Satu Generasi Saja

Tips Menghindari “Kucing dalam Karung”

Virgo memberikan tips sederhana untuk calon pembeli tanah: jangan ragu meminta penjual menunjukkan patok atau pagar batas. Jika patok belum ada, mintalah untuk dipasang terlebih dahulu sebelum transaksi.

Langkah ini, kata dia, akan memastikan pembeli benar-benar mengetahui luas dan posisi tanah yang dibeli. “Kalau tidak jelas, sama saja beli kucing dalam karung. Berbahaya untuk investasi jangka panjang,” katanya.

Selain patok, pembeli juga sebaiknya meminta salinan sertifikat tanah, memeriksa kesesuaian data, dan memastikan tidak ada catatan sengketa di kantor pertanahan setempat.

Baca Juga: Ngurus Tanah Tak Lagi Ribet! Kenalan dengan Layanan Digital ATR/BPN yang Bisa Diakses dari Mana Saja

Peran Patok dalam Program PTSL

Kementerian ATR/BPN saat ini menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mempercepat sertifikasi seluruh bidang tanah di Indonesia. Program ini dibiayai APBN dan bisa diikuti pemilik tanah di wilayah yang menjadi target tahun berjalan.

Namun, Virgo mengingatkan, syarat utama agar tanah bisa diukur dalam program ini adalah adanya patok atau pagar batas. “Kalau patok sudah ada, meskipun pemilik tidak berada di lokasi, petugas tetap bisa mengukur,” jelasnya.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat memasang patok jauh sebelum PTSL masuk ke wilayahnya. Patok yang sudah ada akan mempercepat proses pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah.

Baca Juga: Mafia Tanah dan Sertifikat Bodong: Begini Cara BPN Melindungi Hak Tanah Warganya

Manfaat Patok untuk Perlindungan Aset

Selain mencegah sengketa, patok membantu pemilik tanah menjaga asetnya dari klaim pihak lain. Dengan tanda batas yang jelas, tetangga atau pihak sekitar juga akan lebih mudah membantu menjaga lahan tersebut.

Patok yang kokoh, seperti tiang pralon berisi cor atau pagar permanen, dinilai lebih tahan lama. “Jangan pakai patok dari bahan yang mudah hilang atau rusak, seperti korek atau kayu kecil. Itu bisa hilang saat hujan atau diambil orang,” ujar Virgo.

Ia menambahkan, pemasangan patok sebaiknya dilakukan bersama pemilik lahan yang berbatasan. Selain meminimalkan kesalahpahaman, langkah ini juga mempererat hubungan sosial di lingkungan.

Baca Juga: Peta Bidang Tanah: Proses, Fungsi, dan Pentingnya dalam Sertifikasi

Sertifikat Tanah dan Digitalisasi

Virgo juga mengingatkan bahwa sertifikat tanah saat ini tengah didigitalisasi oleh BPN. Pemilik tanah bisa memeriksa peta bidangnya di situs resmi bumi.atrbpn.go.id. Jika bidang belum terdata, masyarakat dapat membawa sertifikat ke kantor pertanahan untuk proses plotting.

“Dengan digitalisasi, data tanah lebih aman, tertata, dan meminimalkan risiko tumpang tindih,” jelasnya. Ia mengajak masyarakat memanfaatkan layanan ini agar sertifikat tanah yang dimiliki semakin terlindungi.

Pesan untuk Calon Pembeli dan Pemilik Tanah

Virgo menutup pesannya dengan peringatan tegas bagi calon pembeli. “Jangan pernah tergiur harga murah tanpa melihat batas tanah secara langsung. Pastikan patok ada, batas jelas, dan sertifikat tanah sah,” katanya.

Baca Juga: Kantah Kabupaten Blitar Raih 100% Target Reforma Agraria dan Redistribusi Tanah Tahun 2023

Ia juga berharap masyarakat lebih proaktif menjaga asetnya. Memasang patok bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama. “Kalau semua batas jelas, kita bisa menghindari konflik dan membangun lingkungan yang lebih harmonis,” pungkasnya.

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #sertifikat tanah