BLITAR-Sertifikat tanah kini tidak hanya sekadar dokumen legal, tetapi juga memerlukan akurasi pengukuran di lapangan. Kementerian ATR/BPN memperkenalkan inovasi penggunaan drone untuk mempercepat proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Teknologi ini memungkinkan pengukuran dan pemetaan satu desa sekaligus, tanpa harus manual mengukur bidang tanah satu per satu.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, menjelaskan, drone memberikan foto udara yang komprehensif. Dengan demikian, setiap batas lahan dapat terlihat jelas, membantu petugas dan pemilik tanah memverifikasi kondisi lapangan. “Sertifikat tanah lebih aman dan valid karena koordinat lahan terekam dengan tepat,” ujarnya.
Selain mempercepat pengukuran, teknologi drone juga meminimalkan kesalahan yang kerap terjadi saat pengukuran manual. Tanah yang luas dan sulit diakses kini bisa dipetakan secara efektif, sehingga proses penerbitan sertifikat tanah menjadi lebih cepat.
Baca Juga: Reforma Agraria Wujudkan 22 Tahun Perjuangan Warga Karang Nongko Jadi Sertifikat Tanah
Keunggulan PTSL Digital dan Drone
Program PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah di seluruh Indonesia. Dengan memanfaatkan drone, satu tim BPN bisa memetakan seluruh desa dalam waktu singkat. Hal ini juga mengurangi biaya dan tenaga dibandingkan metode konvensional.
Virgo menambahkan, drone membantu mendeteksi batas-batas tanah yang tidak jelas. “Kalau patok ada, drone akan memperlihatkan posisi pastinya. Jika belum, kami bisa koordinasikan pemasangan tanda batas untuk akurasi maksimal,” terangnya.
Patok Batas Tetap Penting
Meski menggunakan drone, patok batas tetap menjadi syarat utama. Tanpa patok, pengukuran akan kurang akurat dan bisa menimbulkan sengketa di kemudian hari. Patok juga berfungsi sebagai penanda fisik bagi pemilik tanah dan tetangga sekitar.
Virgo mengimbau masyarakat untuk segera memasang patok atau pagar yang jelas. Ini akan memudahkan tim BPN saat melakukan pengukuran drone dan mempercepat penerbitan sertifikat tanah.
Manfaat Sertifikat Tanah dan PTSL
Sertifikat tanah memberikan perlindungan hukum dan mempermudah transaksi properti. Selain itu, sertifikat dapat dijadikan agunan modal usaha. Dengan drone, digitalisasi bidang tanah semakin lengkap dan valid, meminimalkan risiko overlap atau sengketa.
Melalui peta digital di bumi.atrbpn.go.id, masyarakat bisa mengecek apakah bidang tanahnya sudah terdata. Jika belum, pemilik dapat membawa sertifikat lama ke kantor pertanahan untuk proses plotting.
Target Nasional dan Strategi BPN
Kementerian ATR/BPN menargetkan 126 juta bidang tanah bersertifikat di seluruh Indonesia. Saat ini, sekitar 85 juta bidang telah selesai, dan sisanya masih dalam proses. Penggunaan drone menjadi bagian dari strategi percepatan untuk mencapai target ini.
Selain drone, tim BPN juga melakukan sosialisasi agar masyarakat menyiapkan persyaratan seperti surat keterangan, pajak, dan patok batas. Semua persiapan ini akan mempercepat proses pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah.
Pesan untuk Masyarakat
Virgo menekankan pentingnya partisipasi masyarakat. Memasang patok, menyiapkan dokumen, dan memeriksa data digital akan memastikan proses sertifikasi tanah berjalan lancar.
Baca Juga: Kantor Pertanahan Blitar Edukasi Unik: ‘Nikahkan’ Tanah dengan Pemilik ala KUA
“Teknologi membantu, tapi kesadaran pemilik tetap kunci. Pastikan patok terpasang, dokumen lengkap, dan cek data digital. Dengan begitu, sertifikat tanah Anda aman dan valid,” tutup Virgo.
Editor : Anggi Septian A.P.