BLITAR-Sertifikat tanah merupakan bukti sah kepemilikan tanah yang diakui secara hukum. Kini, masyarakat bisa mendapatkannya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tanpa biaya. Program ini dibiayai sepenuhnya oleh APBN, sehingga pemilik tanah tidak perlu khawatir soal biaya pengukuran atau penerbitan sertifikat tanah.
Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, menjelaskan siapa saja yang berhak mengikuti program ini. Semua pemilik tanah, baik warisan, hasil pembelian, maupun yang sudah bersertifikat, dapat mendaftar PTSL. “Program ini bersifat inklusif, tidak pandang bulu, dan mencakup seluruh wilayah desa atau kelurahan yang menjadi target,” ujarnya.
Selain itu, program PTSL juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah dan mengurangi potensi sengketa. Dengan sertifikat tanah, masyarakat bisa lebih aman dalam mengelola lahan, menjual, atau menjadikannya modal usaha.
Persyaratan Pendaftaran PTSL
Walaupun gratis, masyarakat tetap harus menyiapkan beberapa persyaratan administrasi. Dokumen yang dibutuhkan antara lain surat keterangan dari kepala desa atau lurah, bukti pembayaran pajak tanah jika ada, dan identitas pemilik. Patok atau tanda batas lahan juga diperlukan agar pengukuran di lapangan lebih akurat.
Virgo menekankan pentingnya persiapan dokumen ini. “Kalau dokumen sudah lengkap, proses pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah bisa berjalan cepat dan lancar. Tanpa persyaratan ini, tim BPN bisa mengalami kendala di lapangan,” jelasnya.
Cara Mendaftar dan Memantau
Masyarakat dapat mengecek wilayah PTSL di tahun berjalan melalui situs resmi BPN, bumi.atrbpn.go.id. Jika tanah sudah masuk dalam program, pemilik bisa langsung menyiapkan dokumen dan menunggu tim BPN melakukan pengukuran.
Bagi yang sudah memiliki sertifikat, data tanah tetap didigitasi untuk mempermudah pemetaan dan mengurangi risiko overlap. Proses digitalisasi ini juga memungkinkan masyarakat mengecek posisi lahan melalui peta online, sehingga kepemilikan tanah lebih transparan.
Manfaat Sertifikat Tanah dari PTSL
Dengan sertifikat tanah, pemilik mendapat kepastian hukum dan perlindungan aset. Tanah bersertifikat juga bisa dijadikan jaminan modal usaha atau keperluan legal lainnya. Program PTSL memastikan setiap bidang tanah yang terdaftar memiliki dokumen resmi tanpa biaya tambahan, sehingga membantu masyarakat meningkatkan kesejahteraan.
Virgo menambahkan, percepatan PTSL akan dilakukan hingga target nasional tercapai. “Kami menargetkan total 126 juta bidang tanah di Indonesia tersertifikasi. Saat ini baru sekitar 85 juta yang selesai, sisanya masih dalam proses,” ungkapnya.
Baca Juga: Ngurus Tanah Tak Lagi Ribet! Kenalan dengan Layanan Digital ATR/BPN yang Bisa Diakses dari Mana Saja
Pesan untuk Masyarakat
Dirjen SPPR mengimbau masyarakat aktif mengikuti program ini. Memastikan dokumen lengkap, patok batas terpasang, dan cek data digital adalah langkah penting. “Manfaatkan program gratis ini agar tanah Anda terlindungi secara hukum dan terhindar dari sengketa,” tutup Virgo.
Program PTSL menjadi solusi tepat bagi masyarakat untuk memperoleh sertifikat tanah secara resmi, cepat, dan aman. Dengan partisipasi aktif dari pemilik tanah, proses sertifikasi bisa berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Editor : Anggi Septian A.P.