Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Sertifikat Tanah Reforma Agraria Malah Dijual? Tantangan Besar Pasca Redistribusi Lahan

Bherliana Naysila Putri Suwandi • Kamis, 14 Agustus 2025 | 18:00 WIB
Reforma agraria digadang-gadang sebagai solusi pemerataan akses tanah bagi rakyat kecil. Namun, fenomena yang terjadi di lapangan memunculkan tantangan baru.
Reforma agraria digadang-gadang sebagai solusi pemerataan akses tanah bagi rakyat kecil. Namun, fenomena yang terjadi di lapangan memunculkan tantangan baru.

BLITAR – Reforma agraria digadang-gadang sebagai solusi pemerataan akses tanah bagi rakyat kecil. Namun, fenomena yang terjadi di lapangan memunculkan tantangan baru.

Di sejumlah daerah, sertifikat tanah hasil program reforma agraria justru dijual atau digadaikan oleh penerimanya. Padahal, tujuan awal kebijakan ini adalah mengurangi ketimpangan penguasaan lahan.

Fenomena ini terungkap dalam siaran IPB TV yang membahas capaian reforma agraria selama satu dekade terakhir. Pakar agraria dari IPB, Prof. Budi Mulyanto, menyebut tren tersebut sebagai “kemunduran” dari cita-cita reforma agraria.

Baca Juga: Pemkab Blitar Mulai Sosialisasikan SE Gubernur Jatim Terkait Sound, Ini Tanggapan Pelaku Usaha

Menurut data Kementerian ATR/BPN, hingga 2023 program reforma agraria telah membagikan jutaan sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi lahan eks-HGU. Namun, sebagian penerima menjadikan sertifikat sebagai jaminan utang di bank atau bahkan menjualnya kepada pihak lain.

Prof. Budi menilai, perilaku ini muncul karena lemahnya pendampingan pasca-redistribusi. “Tanah itu bukan hanya soal legalitas. Harus ada peningkatan kapasitas ekonomi penerima agar mereka bisa memanfaatkan lahan secara produktif,” ujarnya di IPB TV.

Ia menegaskan, reforma agraria tidak boleh berhenti di tahap sertifikasi. Pemerintah perlu memastikan ada program lanjutan seperti bantuan modal, akses pasar, dan pelatihan teknis.

Baca Juga: Musim Kemarau, PDAM Kota Blitar Jamin Ketersediaan Sumber Air Mencukupi

Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa tanpa dukungan berkelanjutan, tanah yang diberikan justru kembali terkonsentrasi ke segelintir pihak. Hal ini membuat tujuan reforma agraria untuk menurunkan gini rasio penguasaan lahan menjadi sulit tercapai.

“Kalau sertifikat dijual atau diagunkan dan tidak bisa ditebus, maka pemilik sah kehilangan tanahnya. Ini berarti ketimpangan kembali terjadi,” kata Prof. Budi.

Ia mengingatkan, gini rasio penguasaan lahan Indonesia masih berada pada angka yang memprihatinkan. Tanpa reformasi menyeluruh, capaian reforma agraria bisa menjadi “nol besar” dalam jangka panjang.

Baca Juga: Misteri Runtuhnya Candi Simping: Warisan Raden Wijaya yang Luluh Lantak

Selain faktor ekonomi, dorongan menjual lahan juga dipengaruhi oleh tekanan sosial. Di beberapa daerah, pemilik tanah merasa terbebani biaya perawatan atau pajak, sehingga memilih melepaskan aset tersebut.

Ada pula kasus di mana penerima tanah berpindah ke kota untuk mencari pekerjaan, sehingga lahan dibiarkan terbengkalai atau dijual kepada pengusaha besar.

“Pemerintah harus membuat aturan yang membatasi penjualan tanah hasil redistribusi, setidaknya dalam jangka waktu tertentu, supaya tujuan reforma agraria tidak hilang,” saran Prof. Budi.

Baca Juga: Pelukis Terkenal yang Dituduh Merusak Candi Simping, Fakta atau Fitnah?

Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN menyatakan telah mengantisipasi persoalan ini dengan memperketat proses pendataan penerima lahan. Pihak kementerian juga menggandeng pemerintah daerah dan lembaga keuangan mikro untuk menyediakan skema pembiayaan tanpa harus menggadaikan tanah.

Namun, tantangan tetap besar. Data lapangan menunjukkan bahwa program pendampingan pasca-reforma agraria belum berjalan merata. Banyak desa penerima lahan yang belum mendapatkan fasilitas pelatihan pertanian atau akses pemasaran.

Aktivis agraria dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai, masalah ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal paradigma pembangunan.

Baca Juga: Jejak Keagungan Majapahit di Candi Simping: Dari Arca Siwa Wisnu hingga Tirta Parakewa

“Masyarakat harus dipandang sebagai pelaku pembangunan, bukan sekadar penerima bantuan. Kalau hanya diberi sertifikat tanpa dukungan, mereka akan kalah dalam sistem pasar yang kompetitif,” ujar Sekjen KPA, Dewi Kartika.

Ia menambahkan, reforma agraria seharusnya menjadi pintu masuk untuk membangun kemandirian desa, bukan sekadar program bagi-bagi sertifikat.

Beberapa daerah mulai melakukan terobosan. Di Jawa Tengah, misalnya, pemerintah daerah menggandeng koperasi tani untuk mengelola lahan hasil redistribusi secara kolektif. Sistem ini membuat warga memiliki pendapatan rutin tanpa harus menjual asetnya.

Baca Juga: Rahasia Konstruksi Candi Simping: Bata Merah dan Batu Andesit yang Jadi Titik Lemah

Di Nusa Tenggara Barat, ada program agroforestri di lahan bekas HGU yang dilepaskan. Petani menanam tanaman tahunan sekaligus menjaga fungsi ekologis.

“Model-model seperti ini bisa jadi inspirasi nasional. Reforma agraria harus menjadi gerakan bersama, bukan sekadar proyek pemerintah,” tegas Prof. Budi.

Ke depan, IPB merekomendasikan tiga langkah strategis untuk mencegah hilangnya tanah pasca-redistribusi:

  1. Pendampingan intensif bagi penerima lahan, termasuk pelatihan keterampilan dan akses modal.

  2. Peraturan pembatasan transaksi tanah hasil reforma agraria selama periode tertentu.

  3. Penguatan kelembagaan ekonomi desa melalui koperasi atau BUMDes.

Reforma agraria memang bukan pekerjaan instan. Perlu waktu, sumber daya, dan kemauan politik yang kuat untuk memastikan tanah benar-benar menjadi sumber kesejahteraan rakyat.

Jika fenomena penjualan sertifikat dibiarkan, cita-cita pemerataan agraria akan sulit terwujud. Dan pada akhirnya, rakyat kecil kembali menjadi penonton di tanahnya sendiri.

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #BPN #reforma agraria